Sentimen
Positif (49%)
10 Nov 2022 : 19.03
Informasi Tambahan

BUMN: BTN

Club Olahraga: Inter Milan, Bologna

Kab/Kota: Cianjur, Magelang

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ferdy Sambo Ngotot Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual, Pakar Hukum: Keyakinan Hakim Diuji

11 Nov 2022 : 02.03 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ferdy Sambo Ngotot Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual, Pakar Hukum: Keyakinan Hakim Diuji

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Ferdy Sambo tetap ngotot meskipun masalah pelecehan seksual terbantahkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selalu ramai diperbincangkan, mulai dari Ferdy Sambo, ajudan, ART dan sopir.

Dalam setiap sidang ada hal baru yang menjadi sorotan publik, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Titip Anak, Ucapkan Terima Kasih dan Maaf kepada Sosok Ini

Isu-isu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan yang beredar membuat teka-teki kasus pembunuhan Brigadir J ini menjadi rumit. Ditambah keterangan yang berbeda-beda dari saksi lain.

Mulai dari kesaksian Daden Miftahul Haq yang dibantah oleh Reza hingga Susi yang dibantah oleh terdakwa dan saksi lainnya.

Sampai saat ini majelis hakim terus menggali informasi saksi lebih dalam lagi.

Mengejar motif apa yang sesungguhnya terjadi di dalam perkara pembunuhan berencana ini.

Baca Juga: Punya Potensi Besar, BTN Inovasi Berbagai Skema Layanan Perbankan untuk Pekerja Informal

Menurut pengamatan pakar hukum Dr. M. Sholehuddin yang dilansir dari kanal YouTube TvOneNews pada 09/11/2022. Sampai sekarang ini motif pelecahan seksual sudah 80% terbantahkan, dan hakim tidak terlalu sulit untuk mengumpulkan dan menemukan alat bukti, dan sifatnya kumulatif.

“Pembunuhan berencana ataukah terjadi obstruction of Justice karena dakwaan Jaksa disini kumulatif sifatnya,” kata Sholehuddin.

"Pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa jadi di sini berat sekali sebenarnya adalah ancaman-ancaman pidananya itu," sambungnya lagi.

Hakim justru benar-benar menggali informasi lebih dalam motif yang sesungguhnya, karena yang dipertahankan oleh para terdakwa mempertahankan argumentasinya bahwa ini telah terjadi pelecehan seksual.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Inter Milan vs Bologna 10 November 2022: 2 Kekalahan Hantui Nerazzurri

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati terus bersikukuh hingga saat ini meskipun dihadapan keluarga Brigadir J, dengan pernyataannya telah terjadi pelecehan seksual.

Perlu diketahui pada 12 Agustus 2022 melalui Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian resmi menghentikan pengusutan atas laporan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

Polri mengumumkan bahwa tidak ada pelecehan seksual seperti yang dilaporkan oleh Putri Candrawati tersebut.

Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Dilanda Banjir, Ribuan Warga Gelarpawitan Cianjur Selatan Terisolir Terancam Kelaparan

Lanjut Sholehuddin mengatakan bahwa Ferdy Sambo dan PC tetap bersikukuh telah terjadi pelecehan seksual itu adalah argumentasi dari mereka karena tidak seperti orang yang mengalami tindakan tersebut.

“Pelecehan seksual ini katakanlah di argumentasikan lagi dan itu terjadi lokasinya di Magelang, tetapi di Magelang sendiri korban dan mereka yang tahu itu tidak melakukan proses hukum yang benar," ujar Sholehuddin.

"Misalnya melakukan laporan dan kemudian seperti tanda-tanda orang yang terjadi atau mengalami pelecehan seksual."

Menurut Sholehuddin disinilah keyakikan hakim harus benar-benar untuk menentukan yang bersalah dan melakukan tindak pidana.

Baca Juga: BKN Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Formasi Dokter Gigi, Catat 15 Syarat yang Harus Dipenuhi!

“Apakah Hakim itu benar-benar ainul yaqin atau haqqul yakin atau Husnul yakin atau Nurul Yaqin ini yang menjadi kewenangan dari hakim itu sendiri,” ucapnya.

Hakim harus memilih keyakinannya pada tingkat mana yang didasarkan oleh cahaya Ilahi.

“Keyakinan yang didasarkan pada Cahaya Ilahi, kebenaran yang ada di dalam lubuk hati yang terdalam ini adalah tingkatan-tingkatan keyakinan,” pungkasnya.

Hakim akan memperoleh dan menemukan itu dan hakim memang masih fokus kepada perolehan satu alat bukti saja dan menunggu 4 alat bukti lain untuk memperkuat keputusannya.***

Sentimen: positif (49.9%)