Sentimen
Positif (92%)
10 Nov 2022 : 14.55
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat

Penyiaran Digital Harus Mampu Hadirkan Manfaat Besar Bagi Masyarakat

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

10 Nov 2022 : 14.55
Penyiaran Digital Harus Mampu Hadirkan Manfaat Besar Bagi Masyarakat

JawaPos.com – Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan, pemerintah harus menyiapkan peraturan untuk menjalankan sistem penyiaran digital dengan baik. Karena hal itu semaksimal mungkin diberlakukan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

“Proses migrasi sistem siaran televisi analog ke sistem siaran digital diharapkan membuka banyak potensi yang bisa dimanfaatkan untuk semaksimal mungkin kepentingan masyarakat,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, Rabu (9/11).

Sejumlah potensi itu, jelas Lestari, harus disampaikan ke publik agar kebijakan tersebut segera memberi dampak positif bagi masyarakat luas. Karenanya, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong para pengelola lembaga penyiaran ikut aktif dalam menyajikan konten-konten yang lebih beragam dan bermanfaat.

Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap siaran televisi digital yang semakin beragam kelak juga diisi dengan konten yang sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Lestari juga berharap para pemangku kepentingan lewat kebijakannya mampu berkolaborasi dengan masyarakat secara baik, untuk menghasilkan produk siaran yang bermanfaat. dalam upaya mewujudkan anak bangsa yang berkarakter dan tangguh menjawab tantangan zaman.

Merespons hal itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Usman Kansong mengungkapkan peluang Industri penyiaran digital setidaknya bisa menciptakan peluang di tiga sektor yaitu sektor politik, teknologi dan ekonomi.

Di sektor politik, ujar Usman, migrasi dari siaran analog ke digital ini merupakan bentuk demokratisasi dalam industri penyiaran, karena akan terjadi keberagaman kepemilikan lembaga penyiaran dan konten.

Karena dengan siaran digital, tambah Usman, akan lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk menikmati siaran. Apalagi, tambah Usman, dengan siaran digital dimungkinkan adanya interaksi antara penonton dan penyedia siaran untuk memberi pendapat tentang konten siaran.

Peluang di sektor ekonomi, lanjut Usman, tentu saja dengan potensi lebih banyak konten bisa disiarkan akan membuka lapangan kerja di berbagai bidang, yang diperkirakan sekitar 200 ribu lapangan kerja. Dari sisi teknologi, jelasnya, tentu saja digitalisasi akan menghadirkan teknologi yang lebih baik.

Tantangannya, ungkap Usman, antara lain adalah keamanan terkait konten. Kondisi saat ini Undang-Undang Penyiaran masih dalam proses revisi di parlemen.

“Saya berharap hasil revisinya kelak bisa menjawab tantangan yang muncul dari proses migrasi ke siaran digital ini,” ujar Usman.

Hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Nuning Rodiyah. Dirinya berpendapat migrasi sistem penyiaran analog ke sistem digital menuntut perubahan-perubahan regulasi terkait penyiaran untuk mengantisipasi potensi lebih beragam dan uniknya konten pada sistem penyiaran digital.

“Para pemangku kepentingan pada penyiaran digital juga harus bersama-sama mengantisipasi kondisi tersebut,” ujar Nuning.

Nuning memperkirakan pada Juli 2023 revisi UU Penyiaran bisa selesai dan segera diundangkan, tentu saja dengan pengaturan-pengaturan untuk media baru pascamigrasi ke siaran digital.

“Migrasi ke sistem digital, juga memicu tantangan di sektor kesejahteraan dan keamanan nasional. Sehingga, perlu juga pengaturan baru agar mampu menjawab tantangan tersebut,” imbuhnya.

Nuning juga berharap, Lembaga penyiaran mampu memproduksi informasi yang akuntabel, sehingga bisa membuka berbagai peluang lewat informasi-informasi yang bermanfaat.

Sementara itu terkait aspek legalnya, Pakar Hukum Tata Negara, Atang Irawan berpendapat beragamnya informasi yang bisa diakses oleh setiap warga negara, merupakan realisasi dari kewajiban negara membuka ruang ide dan gagasan bagi masyarakat. Sehingga diharapkan, tambahnya, tidak terjadi lagi monopoli informasi.

Dalam kondisi terbukanya kanal untuk beragam informasi itu, ia berharap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus menjadi garda terdepan dalam proses transformasi ke sistem penyiaran digital ini lewat upaya pengawasan yang baik.

“Potensi akan beragamnya sudut pandang yang beredar di ruang publik ini, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperkuat pondasi narasi kebangsaan kita,” paparnya.

Sentimen: positif (92.8%)