Sentimen
Positif (78%)
10 Nov 2022 : 14.36
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Ucapan Ahok Munculkan Kecurigaan, Kemampuan Mantan Gubernur Jakarta Itu Dipertanyakan

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

10 Nov 2022 : 14.36
Ucapan Ahok Munculkan Kecurigaan, Kemampuan Mantan Gubernur Jakarta Itu Dipertanyakan

PIKIRAN RAKYAT - Kemampuan yang dimiliki oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok dipertanyakan buntut ucapannya.

Ucapan yang diberikan Ahok tersebut berkaitan dengan penetapan harga BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi.

Harga BBM subsidi dinaikkan pemerintah pada Sabtu, 3 September 2022 siang WIB.

Kenaikan harga tersebut kemudian memunculkan tudingan jika Ahok yang menaikkan salah satu kebutuhan pokok masyarakat untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Baca Juga: Si Kampung, Inovasi dari Papua Barat untuk Pelayanan Masyarakat

Ahok yang disalahkan tidak terima dengan tudiangan tersebut dan menyebutkan ada orang lain yang terlibat dalam penetapan harga BBM.

Ahok kemudian mencurahkan isi hatinya ketika ia disalahkan atas kenaikan harga BBM subsidi tersebut.

Menurut Ahok, kenaikan harga BBM subsidi tersebut bukan hanya diputuskan olehnya, tetapi ada empat orang lain yang berada di atasnya yaitu Presiden, Menko Marves, Menteri BUMN, dan Dirut Utama Pertamina.

Pihak yang seharusnya terlibat dalam penetapan harga BBM bersubsidi yaitu Menteri Keungan, Menko Perekonomian, Menteri ESDM, dan DPR untuk menetapkan harga BBM bersubsdi menurut aturan dalam UU BUMN.

Baca Juga: Curhat Soal Kenaikan Harga BBM, Ahok Disebut Buka Tabir Gelap Pemerintah

"Nah penetapan harganya itu sebenarnya sudah ditetapkan di UU BUMN, UU Keuangan Negara dan Peraturan Menteri SDM Nomor 21 Tahun 2021. Semua yang dikatakan Ahok tidak ada di dalam peraturan itu," kata mantan sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.

Oleh karena itu, pernyataan Ahok justru membuat Said Didu mempertanyakan kemampuan Ahok.

"Saya heran, Ahok tiga tahun lebih jadi Komisaris Utama (Komut) kok belum tahu aturan," ujar Said Didu dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube MSD.

Sementara itu, untuk BBM non-subsidi merupakan otoritas murni dari badan usaha, dalam hal ini yaitu Pertamina.***

Sentimen: positif (78%)