Sentimen
Positif (91%)
9 Nov 2022 : 18.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Unjuk Rasa Tak Jadi Persoalan

10 Nov 2022 : 01.58 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Unjuk Rasa Tak Jadi Persoalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengungkapkan, pemerintah tak mempersoalkan unjuk rasa sebagai bagian dari tindakan yang melanggar harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Ia mengatakan, hal itu tertuang dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tertanggal 9 November 2022 yang diserahkan ke Komisi III DPR.

“Jadi pemerintah ingin menyatakan dalam penjelasan itu, bahwa sebetulnya unjuk rasa tidak menjadi persoalan, tidak menjadi masalah,” ujar Eddy ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (9/11/2022).

“Makanya, mengapa kami bunyikan kalau dia menyampaikan ekspresi atau pendapatnya dalam bentuk unjuk rasa sebagai sesuatu yang tidak ada masalah,” katanya lagi.

Baca juga: Pemerintah Serahkan Draft Terbaru RKUHP, dari 632 Pasal Jadi 627 Pasal

Untuk diketahui, pasal penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden terkandung dalam Pasal 218 RKUHP.

Pemerintah pun melakukan perubahan dalam bagian penjelasan pasal tersebut.

Pada draft yang diserahkan 6 Juli 2022, unjuk rasa tidak dikategorikan sebagai aktivitas yang merepresentasikan hak kebebasan berekspresi dan hak berdemokrasi.

Namun, pada draft terbaru unjuk rasa disebutkan secara spesifik sebagai salah satu bagian kebebasan berekspresi dan hak berdemokrasi masyarakat.

“Bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan berpendapat, kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi,” kata Eddy.

Namun, dalam penjelasan Pasal 218 juga disebutkan bahwa menyerang kehormatan atau harkat martabat diri presiden dan wakil presiden, termasuk menista atau memfitnah.

Baca juga: Draf RKUHP Terbaru, Ancaman Pidana Menghina Presiden dan Wapres Dikorting Jadi 3 Tahun Penjara

Terakhir, Eddy menjelaskan bahwa terdapat lima pasal yang dihapus dari draft RKUHP sebelumnya.

“Satu adalah soal advokat curang. Kedua, praktek dokter dan dokter gigi curang. Ketiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak, dan lima adalah tindak pidana kehutanan, dan lingkungan hidup,” ujar Eddy.

Draft RKUHP yang diserahkan 6 Juli 2022 berisi 632 pasal. Sedangkan draft terbaru hanya 627 pasal.

Eddy mengklaim draft terbaru disesuaikan setelah mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat.

Ia mengatakan, Kemenkumham telah menggelar dialog publik di 11 kota, sejak 20 September-5 Oktober 2022.

Baca juga: Pimpinan DPR Tak Yakin RKUHP Bakal Disahkan pada Masa Sidang Ini

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (91.4%)