Sentimen
Positif (64%)
10 Nov 2022 : 09.34

5 Industri Farmasi Ini Langgar Aturan Penggunaan Bahan Baku Obat Sirop

10 Nov 2022 : 16.34 Views 1

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

5 Industri Farmasi Ini Langgar Aturan Penggunaan Bahan Baku Obat Sirop

Jakarta – Lima industri farmasi ini langgar aturan penggunaan bahan baku obat sirop.

Sebelumnya, BPOM sudah mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dari industri farmasi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.

Pencabutan sertifikat dan izin edar itu disebabkan ketiga perusahaan itu terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Ditemukan obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilon Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Baru-baru ini, Rabu (10/11/2022), Kepala BPOM RI Penny K. Lukito kembali mengumumkan dua industri farmasi yang melakukan pelanggaran penggunaan bahan baku obat sirop melampaui ambang batas aman.

"Ada dua industri farmasi yang sudah didapat cukup bukti, yakni PT Samco Farma dan PT Subros Farma," ujar Kepala BPOM RI Penny K. Lukito.

Penny menjelaskan produk obat sirop produksi dua industri farmasi itu terbukti mengandung cemaran Etilon Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dari pelarut Propilen Glikol (PG), Polietilen Glikol, Sorbitol atau Gliserin yang melebihi ambang batas aman. (ant/nsi)

 

Sentimen: positif (64%)