Sentimen
Negatif (100%)
10 Nov 2022 : 11.31
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kab/Kota: Senayan

Kasus: Narkoba, HAM

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Asrul Sani: PPP ajukan penambahan pasal pidana di RKUHP

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Politik

10 Nov 2022 : 11.31
Asrul Sani: PPP ajukan penambahan pasal pidana di RKUHP
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Asrul Sani mengatakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan penambahan pasal pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"PPP mengusulkan pasal baru tentang tindak pidana rekayasa kasus," katanya dalam rapat lanjutan Komisi III bersama kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan pasal itu mengatur jika ada pihak seperti penegak hukum atau bukan, yang merekayasa kasus dengan menciptakan, membuat atau memalsukan alat bukti, dimana dengan alat bukti itu seolah-olah seseorang melakukan tindak pidana, maka yang membuat tersebut dengan ancaman pidana.

. Komisi III DPR terima draf RKUHP hasil dialog publik dan sosialisasi

Kata dia, latar belakang pengajuan itu karena adanya pengaduan kepada Komisi III, bahwa seseorang sebenarnya tidak melakukan atau berbuat kejahatan atau tindak pidana, namun dituduh melakukan kejahatan dengan alat-alat bukti yg difabrikasi atau diciptakan utamanya dengan cara menaruh di tempat kejadian perkara (TKP).

"Yang sering terdengar misalnya dalam kasus narkoba," ujarnya.

Menurut Arsul, hingga saat ini tidak ada tindak pidana yang bisa dikenakan kepada penegak hukum, seandainya melakukan rekayasa kasus semacam itu, karena tidak ada pasal pidana yg secara spesifik mengaturnya.

Adapun tiga poin yang menjadi usulan PPP setelah mendapat masukan dari sejumlah elemen masyarakat sipil sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang memalsukan bukti-bukti, atau membuat bukti-bukti palsu yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam proses peradilan diancam karena pemalsuan bukti dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori V;

(2) Dalam hal perbuatan pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat dalam proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun;

(3) Apabila perbuatan sebagaimana ayat (2) dilakukan dengan tujuan agar seseorang yang seharusnya tidak bersalah menjadi dapat dinyatakan bersalah oleh pengadilan atau dengan maksud agar seseorang yang akan diadili dalam proses peradilan pidana mendapatkan hukuman yang lebih berat dari yang seharusnya diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Arsul meyakini jika KUHP ke depan mengatur soal rekayasa alat bukti atau kasus, maka itu akan berkontribusi dalam perbaikan penegakan hukum dan mentalitas penegak hukum.

. Anggota DPR: RUU BPOM diharapkan perketat pengawasan obat dan makanan
. Ketua DPR ajak kolaborasi ke parlemen Korea Selatan
. Anggota DPR minta program vaksinasi kembali ditingkatkan

Pewarta: Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sentimen: negatif (100%)