TGPF Kasus Gagal Ginjal Akut Resmi Dibentuk, Ini Peran dan Tugasnya
Gatra.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Gatra.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) resmi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus gagal ginjal akut progresif yang marak terjadi pada anak.
Ketua BPKN, Rizal Edy Halim mengatakan hari ini Rabu (9/11) TGPF kasus gagal ginjal akut telah menggelar rapat perdana di Kantor BPKN, Jakarta Pusat. Anggota TGPF mulai dari komisioner BPKN, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Epidemiolog, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Polri. TGPF sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok.
. Belum Jemput Paksa, KPK Akan Periksa Kesehatan Lukas Enembe di Papua
"TPGF untuk kasus gangguan gagal ginjal akut progresif Aptikal ini akan bekerja dalam waktu yang memang sangat mendesak," ujar Rizal dalam konferensi pers di Kantor BKPN, Rabu (9/11).
Ketua TPGF, Mufti Mubarok menyebut pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pendampingan kepada keluarga dari 6 korban meninggal yang telah melapor ke posko pengaduan BPKN. Adapun Mufti menyebut per hari ini tercatat korban meninggal kasus gagal ginjal akut sudah mencapai 200 orang.
Ia menjelaskan beberapa tugas TGPF kasus gagal ginjal akut antara lain, mencari penyebab terjadinya gagal ginjal akut aptikal pada anak serta memberikan edukasi dan perlindungan pada masyarakat.
"TGPF akan mendampingi para korban baik yang masih dirawat maupun yang sudah meninggal dunia," kata Mufti.
Adapun kerja TGPF kasus gagal ginjal akut telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPKN Nomor 18/BPKN/KEP/11/2022 mulai efektif sejak 7 November hingga 30 November 2022.
. Kemenkes Ungkap Tantangan Data dan Sistem Kesehatan yang Dihasilkan
Mufti menjabarkan, dalam ruang lingkup tugas TGPF, mereka akan mencari data korban kasus gagal ginjal akut dan melakukan analisis.
"TGPF juga mengumpulkan data produk obat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak," katanya.
Ia pun menambahkan, TGPF juga akan bekerja menganalisis data dugaan penyebab gagal ginjal akut untuk korban yang berada di Indonesia hingga membuat laporan dari hasil temuan di lapangan.
Sebelumnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan bahan pelarut obat atau Propilen Glikol yang menjadi cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirup penyebab gagal ginjal akut.
Sentimen: negatif (100%)