Sentimen
Negatif (99%)
10 Nov 2022 : 10.18
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait

Pesan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati ke ART: Kami Titip Anak-Anak di Rumah!

10 Nov 2022 : 17.18 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pesan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati ke ART: Kami Titip Anak-Anak di Rumah!

 

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Dalam sidang lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo pada tanggal 7 November 2022 menghadirkan sejumlah saksi yaitu Susi dan Kadir selaku asisten rumah tangga, Damianus Laba Kobam atau Damson penjaga rumah hingga eks ajudan.

Kepada ART dan penjaga rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawati menyampaikan permohonan maaf karena sudah menyeret mereka dalam peristiwa penembekan tersebut, mereka juga berpesan kepada para pekerja tersebut untuk menjaga anak-anak Sambo dan Putri di rumah.

Pesan tersebut disampaikan Ferdy Sambo dipenghujung sidang usai dirinya menyampaikan beberapa sanggahan atas keterangan yang disampaikan oleh para saksi.

Baca Juga: Guru Honorer P3 Tak Dapat Formasi di PPPK 2022? Tenang, Ini Solusi dan Langkah Bijaknya

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik semua sudah menjadi sibuk dan sulit. Saya titip anak-anak saya di rumah," kata Sambo selaku eks Kadiv Propam Polri di ruang sidang.

Sama halnya Sambo ibu Putri Candrawati dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan hal yang sama kepada ART yang tengah menjadi saksi. Putri juga memohon maaf kepada para saksi yang harus merelakan waktu untuk datang ke persidangan tersebut.

"Saya mohon maaf dan berterima kasih kepada Alfons, Kodir, Susi, Damson, Somad dan Pak Marjuki dan mohon maaf apabila kalian harus melewati persidangan ini. Kalian sehat-sehat semua dan kami titip anak-anak kami dan tolong jaga anak kami di rumah. Terima kasih," ucap Putri.

Baca Juga: Cek Informasi Lowongan Baru PPPK 2022 Beserta Link-nya, Buruan Daftar Sebelum Terlambat!

Sidang lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J yang dilaksanakan pada tanggal 8/11/22 menghadirkan 10 saksi yang terdiri dari beberpa ART, Securitu, Ajudan, hingga anggota Polri. Mereka adalah:

1. Susi (ART)

2. Damianus Laba Kobam/Damson (Security)

3. Abdul Somad (ART)

4. Alfonsius Dua Lurang (security)

5. Daryanto alias Kodir (ART)

Baca Juga: 1000+ Link Twibbon Hari Pahlawan Nasional 10 November 2022, Bisa Didownload Gratis Tema Merah Putih Kekinian

6. Marjuki (security komplek)

7. Adzan Romer (ajudan)

8. Daden Miftahul Haq (ajudan)

9. Prayogi Iktara Wikaton (sopir)

10.Farhan Sabilah (anggota Polri).

Baca Juga: Pakar Sebut Gelagat Putri Candrawati Tak Seperti Korban Pelecehan Seksual

Sidang yang dilaksanakan pada hari Selasa dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati itu memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang berada di TKP pada saat terjadi penembakan Brigadir J.

Untuk diketahui, lima terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.***

Sentimen: negatif (99.8%)