Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19, pembunuhan
Tokoh Terkait
Momen Persidangan, Hakim: Kuat Maruf Hanya Sopir tapi Mengapa Bisa Memerintah Ajudan Lain?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J masih bergulir hingga saat ini, dan isu yang sedang ramai diperbincangkan adalah status Kuat Maruf dalam lingkaran keluarga Ferdy Sambo.
Fakta di persidangan menjelaskan bahwa Kuat Maruf sendiri adalah sopir pribadi Putri Candrawati yang sudah bekerja di sana selama 10 tahun lebih.
Walau demikian, pengaruh Kuat Maruf sangat besar dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan hal itu terkuak saat persidangan.
Kuat Maruf adalah sopir pribadi Susi Candrawati yang sudah bekerja 10 tahun. Sempat berhenti selama kurang lebih 2 tahun karena Covid, dia kembali dan tak lama dari itu terjadilah kasus pembunuhan ini.
Baca Juga: Guru Honorer P3 Tak Dapat Formasi di PPPK 2022? Tenang, Ini Solusi dan Langkah Bijaknya
Namanya acapkali disebut di persidangan sehingga membuat orang bertanya-tanya, siapa sebenarnya Kuat Maruf ini sampai berani memerintah majikannya sendiri?
Majelis Hakim juga mempertanyakan hal tersebut di persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kepada para saksi.
Pada unggahan di kanal Youtube Kompastv mengenai persidangan pembunuhan Brigadir J , terdapat momen saat hakim bertanya tentang status Kuat Maruf sebenarnya di lingkungan keluarga Ferdy Sambo.
"Padahal kamu jelaskan tadi saudara Kuat sejak setahun yang lalu tidak ke rumah Saguling tapi hebat sekali dia bisa perintah ajudan. Padahal dia hanya sopir loh dan saudara mengikuti apa kata dia semua," tanya hakim pada ART Susi saat dimintai keterangan di persidangan.
Baca Juga: Cek Informasi Lowongan Baru PPPK 2022 Beserta Link-nya, Buruan Daftar Sebelum Terlambat!
Pertanyaan hakim mengacu pada pernyataan Susi yang menuruti perintah Kuat saat disuruh mengecek kondisi istri Sambo yang pingsan di lantai 2.
Kala hal tersebut terjadi juga Kuat Maruf yang menyusul ke atas berani memegang tubuh Susi padahal menurut hakim hal tersebut tidak layak dilakukan olehnya.
Hakim anggota, Morgan Simanjuntak. juga turut bertanya soal Kuat kepada Susi, "Kenapa jadi si Kuat yang melarang, ini Kuat itu kok pengaruhnya besar sekali di situ?
Setahu Pak Hakim ajudan istri jenderal itu sebenarnya harus perempuan juga," tanyanya pada Susi.
Tidak hanya hakim yang mempertanyakan hal tersebut, sebelumnya juga pihak keluarga Brigadir J, yang dalam hal ini ibunda dari Yosua menanyakan hal yang sama saat di persidangan.
Baca Juga: 1000+ Link Twibbon Hari Pahlawan Nasional 10 November 2022, Bisa Didownload Gratis Tema Merah Putih Kekinian
Dalam dakwaan, Kuat Maruf sebenarnya ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut dan sampai saat ini masih belum ditemukan titik terang mengenai siapa sebenarnya Kuat Maruf ini. (Fajri Ramdhan)
Sentimen: negatif (88.9%)