Sentimen
Positif (96%)
10 Nov 2022 : 07.34
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Pengacara Ricky Rizal Minta Sidang 10 Saksi Dipisah, Hakim Manut

10 Nov 2022 : 14.34 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pengacara Ricky Rizal Minta Sidang 10 Saksi Dipisah, Hakim Manut
Jakarta: Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, meminta sidang pemeriksaan saksi untuk perkara kliennya dipisah. Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menggelar sidang tersebut digabung 10 saksi yang dihadirkan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
 
"Kami mengusulkan agar persidangan tidak digabung," kata Erman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 9 November 2022.
 
Hakim Wahyu mengatakan bahwa 10 saksi tersebut sudah tiga kali menjalani sidang dengan terdakwa berbeda. Keterangan mereka diyakini tidak berubah.

-?

- - - -
Para saksi itu ialah asisten rumah tangga (ART) Susi, Abdul Somad, dan Diryanto alias Kodir. Kemudian, petugas keamanan Damianus Laba Kobam atau Damson, Alfonsius Dua Lurang, dan Marjuki. Lalu, eks ajudan Ferdy Sambo yaitu, Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq, sopir Prayogi Iktara Wikaton, serta anggota Polri Farhan Sabililah.
 
"Mereka sudah beri keterangan di sidang terdakwa Richard Eliezer kemudian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka hanya kami pisahkan (kelompok) ART dan ajudan, keterangan mereka tidak banyak berubah pada saat pertama pada saksi (terdakwa) Richard Eliezer. Para ajudan tetap pada keterangan yang sama. Kami gabung, karena kami sudah tahu apa yang mau dijelaskannya di persidangan," jelas Hakim Wahyu.
 
Erman tetap keberatan bila saksi digabungkan. Ia beralasan merasa terganggu bila 10 saksi diperiksa bersamaan lantaran pihaknya bakal mencari kebenaran materiel.
 
 
Akhirnya, Hakim Wahyu mengiyakan permintaan Erman. Sidang dimulai dengan mendengarkan saksi dari para eks ajudan Ferdy Sambo.
 
"Oke per kelompok saja, para ajudan di sini (ruang sidang) dan artinya (yang lain) silakan di luar," ucap Hakim Wahyu.
 
Sebanyak 10 saksi tersebut dihadirkan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Keduanya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keduanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 

(END)

Sentimen: positif (96.8%)