Sentimen
Negatif (100%)
9 Nov 2022 : 17.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tambora

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Tangan Diborgol, Tubuh Disabet Selang, Anak Pimpinan Ponpes di Jakarta Barat Dianiaya 2 Satpam

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

9 Nov 2022 : 17.33
Tangan Diborgol, Tubuh Disabet Selang, Anak Pimpinan Ponpes di Jakarta Barat Dianiaya 2 Satpam

Dua orang satpam berinisial DI (25) dan SB (20) menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak dari pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Assalafiyah Kecamatan Tambora. Korban berinisial AZ (21) mengalami sejumlah luka akibat dianiaya oleh kedua pelaku.

Kejadian itu terjadi ketika korban sedang membakar sampah di pinggir rel kereta api dekat Stasiun Duri, Tambora pada Jumat dini kemarin, 4 November. Aksi korban diketahui oleh kedua pelaku.

Kedua pelaku kemudian menangkap AZ dan memborgol tangan korban yang dikaitkan ke kursi oleh kedua pelaku. Korban juga mendapatkan pukulan dengan menggunakan selang air dan sarung samurai ke bagian punggung, lengan dan paha kanan.

Penganiayaan itu masih berlanjut. Rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak. Selanjutnya korban disuruh pulang oleh kedua pelaku.

Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, KH Dedi Syahroni di wilayah Kecamatan Tambora. Tak terima anaknya dianiaya, orang tua melapor ke Mapolsek Tambora.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, setelah mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut langsung bergerak cepat menangkap kedua pelaku.

"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," kata Kompol Putra saat dihubungi VOI, Rabu, 9 November.

Dalam pemeriksaan Kepolisian, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," ujarnya.

Foto: Alat-alat yang digunakan kedua oknum Satpam untuk menganiaya korban/ Foto: IST

Sentimen: negatif (100%)