Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Ghufron Sebut Pemahaman Hukum ICW Sempit soal Firli Temui Lukas Enembe
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK membaca ulang Undang-Undang usai membolehkan Ketua KPK Firli Bahuri menemui tersangka kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membela Dewas KPK dari kritik ICW tersebut. Apa kata Ghufron?
"Sangat disayangkan adik-adik dan pegiat antikorupsi memahami hukum secara letterleg, dengan pemahaman yang sempit tersebut menimbulkan masalah yang semestinya tak ada masalah, sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak semestinya," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).
Ghufron menyebut Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 itu harus dipahami dan dibaca sebagai larangan personal kepada pimpinan untuk tidak 'mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung' yang didasari atas kepentingan atau inisiasi sendiri.
"Jadi larangan untuk mengadakan pertemuan dengan alasan apapun tersebut adalah alasan pribadi apapun. Sementara yang dilakukan oleh ketua KPK adalah didasarkan perintah tugas institusional bukan sekedar diketahui bahkan dirapatkan dan ditugaskan mewakili lembaga KPK," ucapnya.
Lebih lanjut, dia meminta para pegiat antikorupsi seperti ICW untuk tetap konsisten pada semangat pemberantasan korupsi, khususnya dalam kasus Lukas Enembe. Menurutnya, KPK sangat terbuka dan menghormati partisipasi segenap masyarakat yang mengawasi KPK.
"Namun mari kawal dan awasi KPK secara dewasa dalam kerja-kerja substansialnya, bukan pada hal yang tidak penting seperti ini. Karena hanya akan mengurai energi dan perhatian yang tidak perlu, saya berharap kita tidak perlu memperpanjang masalah ini," imbuhnya.
Kritik ICW ke Dewas KPK
Anggota Dewas KPK Albertina Ho tak mempermasalahkan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Lukas Enembe. ICW meminta Dewas membaca ulang Undang-Undang di mana pimpinan dilarang menemui pihak berperkara.
"ICW menyarankan kepada Dewan Pengawas untuk membaca ulang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, khususnya mengenai larangan Pimpinan KPK berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (9/11).
Sentimen: negatif (99.2%)