Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Umroh
Hewan: Gajah
Kab/Kota: Mojokerto
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
ASN Boleh ke Luar Negeri, Ini Syaratnya
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Mojokerto (beritajatim.com) – Larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dicabut. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo.
Dikutip melalui laman resmi Kementerian PANRB, Senin (21/3/2022), beleid pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) MenteriPAN RB Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.
Namun syaratnya, ASN yang bersangkutan tersebut harus vaksin dosis ketiga dan tes swab PCR. Hal tersebut diungkap usai meresmikan Mal Pelayanan Publik Gajah Mada Kota Mojokerto, Selasa (22/3/2022).
“ASN boleh tugas ke luar negeri sepanjang sudah vaksin 3 kali. Saat berangkat harus PCR, sama dengan mau umroh dan haji. Adakah negara yang dilarang dikunjungi?, red) Nanti itu urusannya imigrasi dan Kementerian Luar Negeri. Yang masih tinggi kasus Covid-nya, saya kira dihindari,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Hal tersebut merupakan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022 tanggal 13 Januari lalu tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Indonesia. Namun larangan tersebut melalui SE nomor 10 tahun 2022 tertanggal 21 Maret lalu. [tin/ted]
Sentimen: negatif (84.2%)