Soal Video Kebaya Merah, Pengiat Medsos: Merusak Generasi, Pemesan Harus Diancam 15 Tahun Penjara
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Pengiat Media Sosial, Darmansyah menanggapi pernyataan Polda Jawa Timur terkait adanya investor atau pemesan perihal video panas wanita kebaya merah berinisial AH (20).
Dengan adanya investor video panas wanita kebaya merah itu, pria yang akrap disapa Darman ini mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap pemesan video panas wanita kebaya merah itu.
"Kata penyidik ada investor (pemesan) pada kasus video kebaya merah, kalau begitu segera ditangkap," kata Darman, Rabu (9/11/2022).
Arif Wibowo Resmi Pimpin Garuda Indonesia
Darman menuturkan, video panas wanita kebaya merah yang sudah tersebar di berbagai media sosial itu akan berdampak negatif bagi kalangan pemuda-pemudi.
Untuk itu, Darman pun mengingatkan pihak kepolisian agar segera menangkap dan menetapkan tersangka pemesan video panas wanita si kebaya merah.
"Segera tangkap dan dijadikan tersangka," ujarnya.
Tak hanya itu, kata Darman, dalam 7 UU Pornografi, orang yang mendanai dan memfasilitasi perbuatan pornografi bisa dijerat dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Setiap orang yang mendanai dan memfasilitasi perbuatan pornografi bisa dipidana paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Darman.
Dua pemeran kebaya merah berinisial ACS (30) seorang pria dan perempuan AH (20) sudah ditangkap Polda Jawa Timur.
Dua tersangka kasus video porno kebaya merah diduga melakukan aksinya berdasarkan pesanan atau request. Sejauh ini mereka diketahui sudah merekam 92 video porno dengan tema berbeda.
“Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel,” kata Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Farman di Mapolda Jatim, Kamis (8/11/2022).
Wahh, Usai RUPS 6 Direksi Garuda DicopotSentimen: negatif (98.4%)