Sentimen
Negatif (98%)
10 Nov 2022 : 04.13
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir J Bukan Ajudan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo: Istri Bintang Dua Tidak Boleh Punya Ajudan

10 Nov 2022 : 11.13 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Brigadir J Bukan Ajudan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo: Istri Bintang Dua Tidak Boleh Punya Ajudan

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Putri Candrawathi menegaskan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukanlah ajudannya.

Putri Candrawathi membantah kesaksian Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq, yang mengatakan Brigadir J adalah ajudan istri Ferdy Sambo.

Namun Putri Candrawathi menegaskan Brigadir J adalah ajudan Ferdy Sambo yang ditugaskan sebagai sopir.

"Untuk saudara Romer dan Daden, (saya menegaskan) bahwa Yoshua bukan ajudan saya. Tetapi, (Yoshua adalah) ajudan bapak Ferdy Sambo yang diperbantukan untuk sebagai driver saya pada saat saya kegiatan di luar atau ikut kegiatan Bhayangkara dan saya juga dibagi dengan kegiatan rumah tangga karena untuk operasionalnya," ujar Putri.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa Putri Candrawathi, sebagai istri dari jenderal bintang dua tidak boleh memiliki ajudan.

Baca Juga: PSSI Minta Pemerintah Segera Izinkan Liga 1 Kembali Bergulir, Iwan Bule: Kasihan kalau Kompetisi Berhenti

"Istri bintang dua tidak boleh ada ajudan, jadi hanya membantu mengurus rumah tangga dan menjadi driver pada saat kegiatan Bhayangkara," ucap dia.

Kemudian Putri juga membantah klaim Romer yang menyebutkan ia melihat jenazah Brigadir J.

"Untuk kesaksian Romer, bahwa saya tidak melihat tubuh korban Yoshua yang seperti disampaikan Romer, karena pada saat Pak Ferdy Sambo menjemput saya ke kamar, Pak Ferdy sambo merangkul saya dan tangannya menutupi kepala saya," ujar Putri.

Dalam kasus ini Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya para terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Sentimen: negatif (98.8%)