Sentimen
Negatif (99%)
10 Nov 2022 : 02.28
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Brompton, BMW

Bareskrim Polri Sita Sejumlah Aset Tersangka Reza Paten Net89

10 Nov 2022 : 02.28 Views 1

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Bareskrim Polri Sita Sejumlah Aset Tersangka Reza Paten Net89

Antv –Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka Reza Paten sebagai barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89.

“Rumah yang kita sita dari tersangka Reza. Terus mobil, dari Reza juga mobil BMW, mobil Viso, sepeda Brompton, bandananya itu,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, saat dihubungi wartawan pada Selasa (8/11/2022).

Terkait jumlah total dari nilai aset sampai saat ini pihak Bareskrim Polri masih menghitungnya.

"Lagi kita hitung dulu, kan baru juga, nanti kita update," ujarnya.

Pihak penyidik juga sudah memblokir rekening milik Reza Paten dan masih menghitung jumlah uang yang ada dalam rekening tersebut. Selain itu juga memblokir 83 rekening tersangka lainnya.

“Iya 83 diblokir,” ucap Chandra menambahkan.

Namun, Chandra mengaku belum bisa menyebut nominal dari 83 rekening yang diblokir itu. Sebab, jumlahnya masih variasi dan penyidik sedang menghitungnya, sehingga tidak bisa ditaksir apakah mencapai miliaran rupiah atau tidak.

“Belum bisa saya rekap, karena masih ada yang nilainya Rp1 juta, Rp20 juta, belum kita jumlahkan. Saya belum tahu datanya,” kata dia.

Dari kasus ini, Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Diberitakan VIVA.co.id, delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA; ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.

Dalam perkara ini, PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang menaungi Net89, memiliki peran yang terbilang cukup sentral. Mereka menjadi tempat tujuan bagi para membernya untuk mendepositkan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.

Sentimen: negatif (99.9%)