Sentimen
Positif (49%)
9 Nov 2022 : 20.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung, Tanah Bumbu

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Kuasa Wajib Pajak PT Jhonlin Baratama Didakwa Suap Eks Pejabat Pajak 3,5 Juta Dollar Singapura

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

9 Nov 2022 : 20.37
Kuasa Wajib Pajak PT Jhonlin Baratama Didakwa Suap Eks Pejabat Pajak 3,5 Juta Dollar Singapura

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa khusus wajib pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo didakwa menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno dan bawahannya dengan uang 3,5 juta dollar Singapura.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Angin Prayitno dan bawahannya memanipulasi besaran wajib pajak yang harus dibayarkan PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam.

“(Agus) memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar 3.500.000 dollar Singapura kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Angin Prayitno Aji,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Jaksa mengatakan, pada Oktober 2018, Angin Prayitno memerintahkan bawahannya mencari wajib pajak yang potensial dan bagus.

Baca juga: KPK Tahan Kuasa Wajib Pajak PT Bank Panin dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama

Mereka adalah Supervisor Wawan Ridwan, Ketua Tim Pemeriksa Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian sebagai anggota tim.

Keempatnya kemudian menetapkan PT Jhonlin Baratama sebagai wajib pajak yang bagus untuk wajib pajak tahun 2016 dan 2017.

Perusahaan batubara itu memiliki potensi wajib pajak Rp 6.608.976.659 untuk tahun 2016 dan Rp 19.049.387.750 untuk 2017.

Setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, Wawan meneruskan Kertas Kerja Analisis Wajib Pajak itu kepada PT Jhonlin Baratama.

Pada 16 Januari 2019, Angin Prayitno menerbitkan Instruksi pemeriksaan Nomor: S-00121/PJ.04/RIK.SIS/2019 untuk pemeriksaan PT JHONLIN BARATAMA tahun pajak 2016 dan Nomor: S00142/PJ.04/RIK.SIS/2019.

Baca juga: Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Diduga Minta DJP Terbitkan SKPLB Rp 59,9 M

Namun, lantaran Angin Prayitno sudah tidak lagi menjabat pada Januari 2019, urusan itu dilanjutkan oleh penggantinya, Iriawan.

Tim Pemeriksa kemudian bertolak ke kantor PT Jhonlin Baratama di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dengan pesawat yang ditanggung perusahaan Haji Isam tersebut.

Dalam perjalanan pulang dari Tanah Bumbu, terdakwa Agus Susetyo menyampaikan keinginan Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama, Direktur Fahruzzaini. Saat itu mereka sedang transit di kedai kopi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Permintaan itu adalah agar Tim Pemeriksa menetapkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 menjadi sebesar Rp 10 miliar.

“Atas permintaan tersebut, terdakwa menjanjikan fee sebesar Rp50.000.000.000 untuk pemeriksa pajak, pejabat struktural, dan pembayaran pajak PT Jhonlin Baratama (all in) serta fee untuk terdakwa sendiri,” kata Jaksa.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Temuan Wajib Pajak Bank Panin Rp 926 Miliar Tahun 2016, Dinego Jadi Rp 303 Miliar

Setelah mendapatkan persetujuan dari Dadan Ramdani, Tim Pemeriksa kemudian membuat perhitungan wajib pajak yang disesuaikan dengan permintaan pihak PT Jhonlin Baratama.

Febrian mengatur angka kurang bayar pajak PT Jhonlin Baratama Rp 70.682.283.224 untuk 2016. Sementara itu, untuk wajib pajak 2017, ia mengatur angka lebih bayar pajak perusahaan itu Rp 59.992.548.069.

“Sehingga jumlah kurang pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10.689.735.155 padahal seharusnya kurang bayar sebesar Rp 63.667.534.805,” ujar Jaksa.

Terkait hal ini, terdakwa Agus Susetyo memberikan suap sebesar 3,5 juta dollar Singapura yang dibayarkan secara bertahap kepada Tim Pemeriksa dan pejabat struktural di direktorat itu.

Baca juga: KPK Tahan Kuasa Wajib Pajak PT Bank Panin dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama

Dari jumlah tersebut, Angin Prayitno mendapat bagian 1,75 juta dollar Singapura. Sementara 1,75 juta dollar Singapura sisanya menjadi jatah Wawan dan lainnya.

“Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian yang masing-masing mendapatkan bagian fee sebesar 437.500 dollar Singapura,” kata Jaksa.

“Sedangkan sisa kesepakatan fee sebesar Rp5.000.000.000 atau 10 persen dari nilai kesepakatan Rp 50.000.000.000 menjadi bagian fee untuk terdakwa,” kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Agus Susetyo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Angin Prayitno telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 14,573 miliar.

Kemudian, Wawan Ridwan divonis sembilan tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan pidana pengganti Rp 2,373 miliar.

Keduanya dinyatakan bersalah akrena menerima suap dari sejumlah perusahaan terkait pajak yakni, PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Baca juga: Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Diduga Minta DJP Terbitkan SKPLB Rp 59,9 M

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (49.9%)