Sentimen
9 Nov 2022 : 23.39
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kuasa Hukum Arif Rachman Nilai JPU Salah Artikan Atasan Langsung Kliennya
10 Nov 2022 : 06.39
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, merespon tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kliennya. Arif merupakan terdakwa dalam perkara obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam tanggapannya, jaksa menyebut saksi Ferdy Sambo adalah ankum atau atasan langsung dari terdakwa Arif yang juga sedang menjalani proses hukum. Sehingga, pada saat terdakwa Arif dikeluarkan dari penempatan khusus, hal tersebut dapat dilaksanakan tanpa seizin ankum yaitu saksi Ferdy Sambo.
Merespon dalil tersebut, Junaedi menilai jaksa telah salah dalam mengartikan ankum terkait penempatan khusus atau patsus. Dia menjelaskan Arif menjalani patsus atas perintah yang diterbitkan oleh Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Agus Widjajanto.
Kemudian, lanjut Junaedi, saat Arif mulai menjalani patsus pada 7 Agustus 2022, Irjen Syahardiantono menjabat Kadiv Propam menggantikan Ferdy Sambo. Adapun pelantikan Irjen Syahar berlangsung pada 8 Agustus 2022.
Dengan demikian, lanjut dia, proses hukum terhadap Arif dilakukan dengan cara tidak sah. Sebab, Arif Rachman diperiksa saat tengah berada dalam patsus atau penempatan khusus. Selain itu, pemeriksaan Arif dilakukan tanpa izin dari ankum atau atasan yang berhak menghukum, yakni Kadiv Propam Irjen Syahardiantono.
"Jelas dalam hal ini JPU telah salah menjelaskan tentang ankum terkait patsus dan izin ankum yang dimaksud dalam UU No 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian RI),” kata Junaedi dilansir dari Antara, Rabu, 9 November 2022.
Selain itu, Junaedi menilai dalil jaksa yang menyebut Ferdy Sambo merupakan atasan Arif Rachman yang diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya adalah sesuatu yang keliru.
Pasalnya, jelas Junaedi, atasan Arif Rachman telah beralih ke Irjen Syahardiantono. Hal ini menyusul ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Yosua pada 9 Agustus 2022. Sedangkan, Arif Racman diperiksa saat di patsus pada 16 Agustus 2022, yang artinya Irjen Syahardiantono telah menjadi ankum dari Arif Rachman.
Baca: Tok! Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Arif Rachman
Lebih lanjut, Junaedi menjelaskan, prosedur untuk dilakukan tindakan kepolisian seperti pemanggilan, pemeriksaan, dan tindakan lain dalam rangka pro justitia terhadap anggota polri, dalam hal ini Arif Rachman sebagaimana diatribusikan dalam UU Kepolisian, adalah syarat penting untuk sah tidaknya suatu penuntutan.
"Karena izin ankum yang tak dimiliki penyidik dalam rangka tindakan kepolisian untuk kepentingan penuntutan, maka secara mutatis mutandis segala hasil penyidikan sebagai dasar dibuatnya surat dakwaan menjadi gugur,” kata Junaedi.
Untuk itu, kata Junaedi, majelis hakim harus berani mendudukan keadilan sebagaimana mestinya dengan menerima eksepsi atas alasan tersebut. "Dan menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima serta berkas penuntutan dikembalikan Ke JPU," ujar dia.
Arif Rachman Arifin merupakan satu dari enam polisi yang didakwa terlibat dalam obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam tanggapannya, jaksa menyebut saksi Ferdy Sambo adalah ankum atau atasan langsung dari terdakwa Arif yang juga sedang menjalani proses hukum. Sehingga, pada saat terdakwa Arif dikeluarkan dari penempatan khusus, hal tersebut dapat dilaksanakan tanpa seizin ankum yaitu saksi Ferdy Sambo.
Merespon dalil tersebut, Junaedi menilai jaksa telah salah dalam mengartikan ankum terkait penempatan khusus atau patsus. Dia menjelaskan Arif menjalani patsus atas perintah yang diterbitkan oleh Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Agus Widjajanto.
-?
- - - -Kemudian, lanjut Junaedi, saat Arif mulai menjalani patsus pada 7 Agustus 2022, Irjen Syahardiantono menjabat Kadiv Propam menggantikan Ferdy Sambo. Adapun pelantikan Irjen Syahar berlangsung pada 8 Agustus 2022.
Dengan demikian, lanjut dia, proses hukum terhadap Arif dilakukan dengan cara tidak sah. Sebab, Arif Rachman diperiksa saat tengah berada dalam patsus atau penempatan khusus. Selain itu, pemeriksaan Arif dilakukan tanpa izin dari ankum atau atasan yang berhak menghukum, yakni Kadiv Propam Irjen Syahardiantono.
"Jelas dalam hal ini JPU telah salah menjelaskan tentang ankum terkait patsus dan izin ankum yang dimaksud dalam UU No 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian RI),” kata Junaedi dilansir dari Antara, Rabu, 9 November 2022.
Selain itu, Junaedi menilai dalil jaksa yang menyebut Ferdy Sambo merupakan atasan Arif Rachman yang diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya adalah sesuatu yang keliru.
Pasalnya, jelas Junaedi, atasan Arif Rachman telah beralih ke Irjen Syahardiantono. Hal ini menyusul ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Yosua pada 9 Agustus 2022. Sedangkan, Arif Racman diperiksa saat di patsus pada 16 Agustus 2022, yang artinya Irjen Syahardiantono telah menjadi ankum dari Arif Rachman.
Baca: Tok! Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Arif Rachman
Lebih lanjut, Junaedi menjelaskan, prosedur untuk dilakukan tindakan kepolisian seperti pemanggilan, pemeriksaan, dan tindakan lain dalam rangka pro justitia terhadap anggota polri, dalam hal ini Arif Rachman sebagaimana diatribusikan dalam UU Kepolisian, adalah syarat penting untuk sah tidaknya suatu penuntutan.
"Karena izin ankum yang tak dimiliki penyidik dalam rangka tindakan kepolisian untuk kepentingan penuntutan, maka secara mutatis mutandis segala hasil penyidikan sebagai dasar dibuatnya surat dakwaan menjadi gugur,” kata Junaedi.
Untuk itu, kata Junaedi, majelis hakim harus berani mendudukan keadilan sebagaimana mestinya dengan menerima eksepsi atas alasan tersebut. "Dan menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima serta berkas penuntutan dikembalikan Ke JPU," ujar dia.
Arif Rachman Arifin merupakan satu dari enam polisi yang didakwa terlibat dalam obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(UWA)
Sentimen: negatif (93.9%)