Sentimen
Negatif (99%)
9 Nov 2022 : 22.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Samarinda

Tokoh Terkait

Kompolnas, Irwasum, Propam Polri akan Rapat soal Ismail Bolong Usai G20

10 Nov 2022 : 05.51 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Kompolnas, Irwasum, Propam Polri akan Rapat soal Ismail Bolong Usai G20
Jakarta -

Kompolnas mengaku berkoordinasi dengan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Divisi Propam Polri, dalam rangka meminta klarifikasi soal 'nyanyian' mantan polisi Ismail Bolong. Kompolnas mengungkapkan akan ada rapat bersama soal Ismail Bolong yang sempat mengaku menyetor uang tambang ilegal ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Kompolnas sedang melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pengawas internal Polri (Irwasum dan Divpropam)," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).

Benny mengatakan rapat bersama Komjen Agung Budi dan Div Propam Polri rencananya digelar usai KTT G20. Saat ini, Benny ingin Polri fokus melakukan pengamanan KTT G20.

-

-

"Saat ini jajaran Polri sedang fokus pada pelaksanaan G20. Maka setelah gelaran G20 akan dilaksanakan rapat bersama," ujarnya.

Ngaku Ditekan Hendra Kurniawan

Sebelumnya diberitakan, Ismail Bolong mengaku mendapat tekanan dari mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan. Terkanan yang dimaksud Ismail adalah dirinya dipaksa membuat video dengan narasi ada setoran uang tambang batubara ilegal ke Komjen Agus.

Ismail Bolong akhirnya meminta maaf pada Komjen Agus. Ismail Bolong merupakan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pangkat terakhirnya Aiptu. Dia terkahir bertugas di Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam).

Narasi Awal: Setor Uang ke Kabareskrim

Ismail Bolong awalnya muncul sebuah lewat video dengan pengakuan yang menghebohkan. Dia mengaku pernah menyetorkan langsung uang hasil tambang batubara ilegal kepada Komjen Agus di Bareskrim Polri.

Dia awalnya menyebut menyetor Rp 6 miliar ke Komjen Agus. Ia mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.

(aud/aud)

Sentimen: negatif (99.7%)