Sentimen
9 Nov 2022 : 22.30
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Eks Ajudan Peragakan Posisi Kuat Maruf dan Ricky Rizal Usai Brigadir J Ditembak
10 Nov 2022 : 05.30
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Hakim meminta mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, memeragakan posisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai ditembak. Selain itu, hakim juga ingin mengetahui posisi terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Coba peragakan situasi di mana korban, Ricky dan Kuat tuh di mana bersama teman-teman saudara di mana?," kata salah satu anggota majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 9 November 2022.
Brigadir J disebut berada dekat dengan tangga di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Adzan menggambarkan area dirinya dan sejumlah pihak yang melihat jasad Brigadir J.
Selain itu, dia juga menjelaskan posisi eks ajudan lainnya, Daden Miftahul Haq. Lalu, sopir Prayogi Iktara Wikaton, serta anggota Polri Farhan Sabililah.
"Korban dekat tangga, jadi di sini ada tangga di situ korban. Om Kuat dekat tangga tapi agak jauh, di dekat kolam ikan yang ada di dalam rumah," ujar Adzan.
Adzan juga menjelaskan posisi Ricky. Ia yang awalnya berada di dapur lalu bertemu dan bertanya kepada Ricky.
"Saya tanya (Ricky) ada apa, tidak dijawab, saya lihat jenazah di situ melihat almarhum tergeletak. Lalu saya maju ke sini, saya awalnya bertanya ke pada Richard Eliezer (Bharada E), ada apa Chad?," kata Adzan.
"Tapi karena saya juga takut pak, jadi saya berubah haluan seperti ini pak (balik badan). Jadi saya bisa melihat semua orang di sini pak karena saya belum tahu di dalam terjadi apa," lanjut Adzan.
Adzan melihat Ricky dan Kuat tak berkutik dan hanya berdiri di ruangan. Ia juga sempat kembali bertanya kepada Ricky situasi yang sebenarnya tengah terjadi.
"Saya tatapan dengan Bang Ricky jadi saya sempat kontak, ada apa bang? Seperti itu," kata Adzan.
Adzan dihadirkan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Keduanya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
"Coba peragakan situasi di mana korban, Ricky dan Kuat tuh di mana bersama teman-teman saudara di mana?," kata salah satu anggota majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 9 November 2022.
Brigadir J disebut berada dekat dengan tangga di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Adzan menggambarkan area dirinya dan sejumlah pihak yang melihat jasad Brigadir J.
-?
- - - -Selain itu, dia juga menjelaskan posisi eks ajudan lainnya, Daden Miftahul Haq. Lalu, sopir Prayogi Iktara Wikaton, serta anggota Polri Farhan Sabililah.
"Korban dekat tangga, jadi di sini ada tangga di situ korban. Om Kuat dekat tangga tapi agak jauh, di dekat kolam ikan yang ada di dalam rumah," ujar Adzan.
Adzan juga menjelaskan posisi Ricky. Ia yang awalnya berada di dapur lalu bertemu dan bertanya kepada Ricky.
"Saya tanya (Ricky) ada apa, tidak dijawab, saya lihat jenazah di situ melihat almarhum tergeletak. Lalu saya maju ke sini, saya awalnya bertanya ke pada Richard Eliezer (Bharada E), ada apa Chad?," kata Adzan.
"Tapi karena saya juga takut pak, jadi saya berubah haluan seperti ini pak (balik badan). Jadi saya bisa melihat semua orang di sini pak karena saya belum tahu di dalam terjadi apa," lanjut Adzan.
Adzan melihat Ricky dan Kuat tak berkutik dan hanya berdiri di ruangan. Ia juga sempat kembali bertanya kepada Ricky situasi yang sebenarnya tengah terjadi.
"Saya tatapan dengan Bang Ricky jadi saya sempat kontak, ada apa bang? Seperti itu," kata Adzan.
Adzan dihadirkan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Keduanya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
(LDS)
Sentimen: negatif (76.2%)