UMP dan UMK 2023 Bakal Naik, Menaker Ungkap Alasannya
Gatra.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Gatra.com – Pemerintah memastikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Adapun pengumuman UMP dan UMK 2023 rencananya akan dilakukan oleh Gubernur masing-masing provinsi di akhir bulan November ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan, alasan kenaikan upah minimum tahun 2023 bisa lebih tinggi. Ia menyebut, capaian gemilang kinerja ekonomi Indonesia dan inflasi yang terjaga baik di 2022 menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan kenaikan UMP dan UMK yang lebih tinggi.
Baca Juga: Kabar Baik! UMP 2023 Segera Diumumkan, Diprediksi Naik Dari Tahun 2022
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum (UM) tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan UM tahun 2022," ungkap Ida dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/11).
Ida menjelaskan bahwa perhitungan UMP dan UMK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Beleid itu mengatur perhitungan upah minimum dengan menggunakan formula penghitungan yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Adapun teranyar Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III tahun 2022 mencapai 5,72 % (yoy). Angka itu lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi di kuartal sebelumnya sebesar 5,45% (yoy).
Selain itu, inflasi pada bulan Oktober 2022 sebesar 5,7 % (yoy) ternyata lebih rendah dibandingkan inflasi pada bulan September 2022 sebesar 5,95% (yoy).
"Jika kita melihat kedua indikator ini di 2022 yang naik cukup signifikan dibandingkan tahun 2021," kata Ida.
Di sisi lain, Ida menyebut bahwa dalam prosesnya, penetapan UMP dan UMK 2023 telah melalui berbagai diskusi dan penyerapan aspirasi dari para pemangku kepentingan.
Baca Juga: Serikat Buruh di Makassar Bakal Gelar Demo, Tuntut Kenaikan UMP 30 Persen
Ida menyebut bahwa pembahasan rencana kenaikan UMP dan UMK 2023 telah melibatkan aspirasi berbagai kalangan, mulai dari pemerintah daerah, Dewan Pengupahan, kalangan pekerja hingga pengusaha.
"Saya kira ini yang sudah kami lakukan sampai hari ini, menyerap aspirasi dari stakeholder," imbuhnya.
Sentimen: netral (84.2%)