Permudah Pelaporan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Luncurkan Aplikasi Sigap Lapor
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran menggelar sosialisasi dan implementasi Perbawaslu dan produk Non Hukum Peraturan Bawaslu kepada publik.
Sosialisasi yang digelar di hotel Krisna Beach 1 pantai Pangandaran itu mendatangkan narasumber dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri sebagai Sentra Gakkumdu dalam penyelenggaraan pemilu pada hari Selasa, 8 November 2022.
Kordiv Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jawa Barat Yusup Kurnia mengatakan, sosialisasi ini digagas agar regulasi bisa memberikan literasi elektoral bagi publik.
Dia berharap punya pemahaman terkait dengan regulasi pemilu agar bisa mengidentifikasi yang boleh maupun yang terlarang dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Curi Perlengkapan di SDN 04 Cihideung Ilir, Polisi Tangkap 4 Anggota TOM Gangster Bogor
"Agar potensi-potensi pelanggaran bisa diminimalisir, sehingga penyelenggaraan pemilu bisa berjalan dengan lancar," kata Yusup usai menghadiri sosialisasi.
Selain itu, lanjut Yusup, ada Peraturan Bawaslu yang baru, yakni publik bisa berperan memberikan kontribusi dalam menyampaikan laporan penyelenggaraan pemilu melalui digital yang bernama aplikasi Sigap Lapor.
"Kalau tidak memungkinkan untuk datang ke kantor Bawaslu, itu bisa melaporkan melalui aplikasi Sigap Lapor. Karena ada pembatasan akhir waktu pelaporan 7 hari setelah peristiwa dugaan pelanggaran," kata Yusup.
Dia juga menyebutkan, dari hasil kerja pengawasan sejak memasuki tahapan Pemilu 2024 Bawaslu Jabar menemukan dari 21 kabupaten/kota KPU di Jawa Barat yang melakukan proses verifikasi administrasi, Bawaslu memproses ada 11 kabupaten/kota dan menyampaikan untuk melakukan saran perbaikan sebagai bentuk koreksi atas kekeliruan KPU dalam tahapan verifikasi administrasi tersebut.
Baca Juga: Persaingan Terlalu Berat, Dua Pabrik Garmen di Purwakarta Gulung Tikar
Sementara Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat mengatakan, dalam sosialisasinya, materi Perbawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu yang berfungsi sebagai wadah elektoral dalam Pemilu 2024 nanti.
Maka lanjut AKBP Hidayat, Polres Pangandaran akan menyiapkan para penyidik yang bertugas di Sentra Gakkumdu Bawaslu.
"Bahkan saya sudah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Sentra Gakkumdu memiliki gedung sendiri sehingga bisa terfokus untuk menangani masalah-masalah yang ada di dalam pemilu nanti," ujarnya.
Dia juga menyebut, dalam wadah Sentra Gakkumdu terdapat Bawaslu, kepolisian, dan Kejaksaan.
Baca Juga: Goenawan Mohamad, Sastrawan Intelektual dengan Pandangan Terbuka
"Apalagi di Pangandaran sudah ada Polres, sehingga penyidik-penyidiknya nanti tidak lagi mendatangkan dari Polres Ciamis," katanya.***
Sentimen: negatif (61.5%)