Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Tindaklanjuti Laporan BPOM, Hampir 20 Ribu Obat di Kota Tangerang Ditarik dari Peredaran
Republika.co.id Jenis Media: Nasional
BPOM diketahui telah mencabut izin edar 69 obat dari tiga perusahaan
REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang menindaklanjuti hasil laporan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 69 jenis obat yang izin edarnya dicabut terkait dengan masalah penyakit gagal ginjal akut. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menyebut, hampir 20 ribu obat ditarik dari distributor pada Selasa (8/11/2022).
BPOM diketahui telah mencabut izin edar 69 obat dari tiga perusahaan yaitu, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Indutries, dan PT Afi Farma. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinkes Kota Tangerang Dini Anggraeni mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh fasilitas layanan kesehatan untuk tidak menjual jenis-jenis produk tersebut.
"Kami sudah melakukan sosialisasi ke seluruh fasilitas layanan kesehatan, puskesmas, apotek, dan toko obat untuk tidak menjual produk-produk tersebut. Selain itu, kami juga sudah melakukan sidak untuk tujuh produk yang dilarang. Sekarang, berarti bertambah menjadi 69 obat yang dilarang," ujar Dini, Selasa (8/11/22).
Dini menuturkan, obat-obatan yang dilarang untuk diperjualbelikan adalah obat-obat yang sudah siap dijual dan bukan obat racikan atau yang memerlukan resep khusus. "Obat-obatan tersebut adalah produk ya. Jadi, bukan obat yang racikan atau resep. Hanya 69 obat yang sudah ditetapkan oleh BPOM dari tiga perusahaan tersebut, dan sudah melalui proses pemeriksaan," terangnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Kota Tangerang, Suhendra menerangkan, ada sebanyak 19.356 obat yang mulai ditarik oleh distributor dari Kota Tangerang. Penarikan dilakukan di UPT Instalasi Farmasi Dinkes Kota Tangerang, Selasa (8/11/22).
"Kami mengamankan sebanyak 1.652 paracetamol dan 17.704 antasida. Semuanya merupakan produk dari PT Afi Farma. Obat-obatan ini, kami kumpulkan dari seluruh Puskesmas yang ada di Kota Tangerang dan juga stok yang ada di UPT Instalasi Farmasi ini sendiri," kata Suhendra.
Suhendra mengatakan, Dinkes Kota Tangerang telah melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke berbagai apotek dan toko obat untuk melakukan karantina obat-obatan yang dilarang dijual. Dia menyebut pihaknya tidak dapat melakukan penarikan lantaran itu merupakan kewenangan BPOM.
"Untuk di apotek-apotek dan toko obat, kami sudah melakukan sidak karena kami tidak bisa melakukan penarikan. Penarikan itu kewenangannya ada di BPOM. Jadi, kami hanya melakukan pengamanan saja bahwa obat-obat tersebut sudah dikarantina," terangnya.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan ke puskesmas atau langsung menghubungi Dinas Kesehatan Kota Tangerang melalui media sosial, jika menemukan obat-obatan yang sudah dilarang untuk dijual di apotek ataupun toko obat lainnya. Suhendra juga mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk tidak panik dengan adanya kasus gagal ginjal pada anak.
Masyarakat juga diharapkan untuk segera berobat ke fasilitas layanan kesehatan agar mendapatkan obat yang sesuai. "Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk tidak panik dan juga berhati-hati dalam memberikan obat-obatan kepada anak. Jika sakit, maka sebaiknya segera mendatangi fasilitas layanan kesehatan terdekat untuk berobat agar mendapatkan obat yang sesuai," tuturnya.
Sentimen: positif (92.8%)