Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Penyimpangan 8,7 Ton Pupuk Urea Bersubsidi
Rmol.id Jenis Media: Nasional
9 Nov 2022 : 18.36
Hal itu terungkap pada ekspose pengungkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi oleh Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (7/11)
Pengecer resmi pupuk Urea bersubsidi di wilayah Lampung Selatan inisial IF menjual pupuk tersebut seharga Rp 150.000 sampai Rp 160.000 yang seharusnya seharga Rp 112.500.
Pupuk tersebut, dijual dengan nama perusahaan Bintang Jaya kepada inisial DD pemilik toko Berkah Abadi yang ada di wilayah Lampung Timur.
Kabag Wasidik Krimsus Polda Lampung AKBP Fauzi didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rahmat menjelaskan bahwa 8,7 ton pupuk Urea bersubsidi dikemas dalam karung ukuran 50 kilogram.
"Kedua pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," kata AKBP Rahmat dikutip Kantor Berita RMOLLampung.
Kedua pelaku dijerat pasal 6 ayat (1) huruf B jo pasal 1 Sub 3e UU Darurat 7/1955 tentang pengusustan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi jo pasal 8 ayat (1) Perppu 8/1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 100.000.
Sentimen: negatif (61.5%)