Sentimen
Positif (99%)
9 Nov 2022 : 18.20
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

KPU Sebut 9 Parpol yang Diverifikasi Faktual Berstatus BMS, Tahap Perbaikan Sampai 23 November

10 Nov 2022 : 01.20 Views 1

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

KPU Sebut 9 Parpol yang Diverifikasi Faktual Berstatus BMS, Tahap Perbaikan Sampai 23 November

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah rampung menggelar verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Hasilnya, belum ada satu pun partai yang memenuhi syarat.

“Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat),” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Sembilan partai yang menjalani verifikasi faktual itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, dan Partai Ummat. Lalu Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora.

KPU dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota memverifikasi kepengurusan dan keanggotaan masing-masing partai sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Namun, Idham tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa semua partai non-parlemen itu Belum Memenuhi Syarat. Dia hanya mengatakan, penjelasan detail terkait hasil verifikasi faktual akan disampaikan kepada partai politik bersangkutan.

Selain itu, lanjut Idham, KPU juga memberikan kesempatan kepada sembilan partai itu untuk memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan. Masa perbaikan ini berlangsung dari 10 November hingga 23 November 2022.

“Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik baru akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022. Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024,” ujar dia.

Untuk diketahui, terdapat 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.

Sembilan partai politik adalah partai parlemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Sementara itu, 9 partai politik lain diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada 15 Oktober-4 November 2022.

Sentimen: positif (99.4%)