Sentimen
Positif (64%)
9 Nov 2022 : 16.35
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Dalami Tupoksi TAPD Pemprov Jatim Melalui Pakde Karwo

9 Nov 2022 : 16.35 Views 7

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPK Dalami Tupoksi TAPD Pemprov Jatim Melalui Pakde Karwo

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada Selasa, 8 November 2022. Pria yang akrab dipanggil Pakde Karwo itu diminta menjelaskan seputar tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dari TAPD di Pemprov Jawa Timur," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 November 2022.
 
KPK juga mempertanyakan hal serupa kepada mantan Sekda Jawa Timur Ahmad Sukardi yang diperiksa kemarin. Keduanya diminta menjelaskan proses bantuan keuangan ke kabupaten dan kota di Jawa Timur.
 

Baca: KPK Usut Dugaan Suap di Jatim, Begini Pengakuan Pakde Karwo


"Juga dikonfirmasi terkait dengan proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke kabupaten maupun kota," ucap Ali.

-?

- - - -
KPK menetapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim periode 2017-2018, Budi Setiawan, sebagai tersangka. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
 
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sehingga, KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 

(ADN)

Sentimen: positif (64%)