Sentimen
Positif (99%)
9 Nov 2022 : 15.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mojokerto

Kasus: covid-19, stunting

Tokoh Terkait

Perwakilan RT/RW di Kabupaten Mojokerto Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan

9 Nov 2022 : 22.55 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Perwakilan RT/RW di Kabupaten Mojokerto Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan

Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Ikfina Fahmawati menghadiri Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan RT-RW se-Kabupaten Mojokerto di Pendopo Graha Maja Tama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Bupati memberikan materi tentang ‘Peran Lembaga RT-RW dalam Pemberdayaan Masyarakat’.

Bupati  Ikfina Fahmawati menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Mojokerto masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 18 Tahun 2022.

“Kabupaten Mojokerto kalau tidak salah termasuk 5 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM level 1. Setiap seminggu sekali, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Inmendagri terkait PPKM Level, jadi seminggu sekali meniko bisa berubah sewaktu-waktu,” ungkapnya, Rabu (23/3/2022).

Ini sesuai dengan kondisi penularan Covid-19 di masing-masing daerah. Bupati menjelaskan bahwa saat ini adalah zaman digitalisasi dan sudah pada masa revolusi industri 5.0. Kedepannya metode pelatihan dapat menggunakan teknologi daring.

“Nanti metode peningkatan kapasitas mungkin tidak lagi bertemu seperti ini, untuk saat ini kita masih secara konvensional masih diundang. Coba kalau kita bisa melakukan pelatihan dengan metode digitalisasi secara daring dengan metode yang menyenangkan dan memenuhi persyaratan maka tidak perlu waktu lama,” katanya.

Di Kabupaten Mojokerto ada sebanyak 6.975 Ketua RT dan 2.208 Ketua RW. Jika dilakukan dengan teknologi maka bisa langsung dilatih sehari selesai. Bupati menjelaskan bahwa terdapat landasan hukum tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).

“Jadi untuk pegangan panjenengan aturan tertinggi yang mengatur dan dapat dijadikan sandaran hukum bagi ketua RT dan ketua RW adalah Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Terdapat tiga poin tugas dari LKD dan LAD ,” tuturnya.

Yaitu melakukan pemberdayaan, ikut serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Menurutnya, pembangunan masyarakat tidak hanya sebagai penerima pelaksanaan program pembangunan.

“Tetapi juga masyarakat itu sebagai pelaksana program pembangunan. Masyarakat ini harapannya tidak pasif tetapi aktif. Nah aktifnya masyarakat dalam kegiatan program pembangunan disitulah yang disebut dengan pemberdayaan,” pungkasnya.

Terdapat materi peran lembaga RT dan RW dalam pemberdayaan masyarakat yang dipaparkan oleh Bupati Mojokerto seperti dasar hukum LKD, fungsi LKD, syarat pembentukan LKD, kepengurusan LKD, tugas LKD, peran RT-RW dalam pelayanan kependudukan.

Peran RT-RW di masa Pandemi Covid-19, peran RT-RW dalam percepatan penanggulangan stunting, peran RT-RW dalam kebersihan lingkungan dan mitigasi bencana, peran RT-RW dalam penanganan warga tidak mampu, peran RT-RW dalam keamanan dan ketertiban lingkungan.

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan RT-RW se-Kabupaten Mojokerto kali ini, diikuti 75 orang yang mewakili RT dan RW se-Kabupaten Mojokerto. [tin/suf]

Sentimen: positif (99.8%)