Sentimen
Negatif (99%)
9 Nov 2022 : 15.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Garut

Polisi Sita 92 Video Porno yang Diproduksi Tersangka Kasus Kebaya Merah

9 Nov 2022 : 22.29 Views 1

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Polisi Sita 92 Video Porno yang Diproduksi Tersangka Kasus Kebaya Merah

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Farman mengamankan 92 video dewasa sebagai barang bukti dalam kasus video pornografi Kebaya Merah.

"Dari barang bukti yang kami sita, dalam sebuah laptop warna hitam didapatkan 92 video porno. Video tersebut hasil produksi mereka berdua selama kurang lebih satu tahun," ujar Kombes Farman.

Farman menjelaskan puluhan video syur itu didapat dari dua hardisk milik pelaku yang disita kepolisian. Selai video, hardisk itu diketahui juga menyimpan foto-foto tersangka perempuan berinisial AH tanpa busana.

Dari hasil pemeriksaan diketahui video dan foto-foto tersebut dibuat AH dan ACS selama 2022. Adapun video-video panas itu diperjualbelikan tersangka melalui akun Twitter yang dikelola keduanya.

Baca Juga :

Polisi Ringkus Dua Pemeran Video Porno Kebaya Merah Usai Viral di Media Sosial

Melalui cuitannya, kedua tersangka menawarkan video porno yang dijual dengan harga beragam, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Pembeli yang tertarik nantinya akan diarahkan ke sebuah link khusus untuk akses ke Telegram. Melalui akun perpesanan itu, calon pembeli akan melakukan kesepakatan harga dan pembeli juga bisa memesan tema video dewasa yang diminati.

Farman menuturkan mayoritas video dewasa itu dibuat kedua tersangka di dalam kamar hotel disesuaikan dengan tema yang dipesan dan ide pembuatan tergantung tema pemesan.

Adapun mengenai video kebaya merah, tersangka diketahui menerima pesanan dari sebuah akun Twitter untuk membuat konten video porno dengan tema Receptionist Hotel dengan pembayaran Rp750.000.

Usai dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, di mana AH menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel.

Farman mengatakan tak ada pihak lain yang terlibat pembuatan video. Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH. Adapun hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari hari.

Baca Juga :

Meresahkan, Polres Garut Tangkap Perempuan Pembuat dan Jual Konten Pornografi

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pagal 4 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Editor : Fiter Bagus

Penulis : Suliana

Sentimen: negatif (99.9%)