Sentimen
Negatif (100%)
9 Nov 2022 : 15.20
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

ART Putri Candrawathi Akui Punya Grup WA Khusus: Namanya Anak Buah Sambo

9 Nov 2022 : 15.20 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

ART Putri Candrawathi Akui Punya Grup WA Khusus: Namanya Anak Buah Sambo

PIKIRAN RAKYAT - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hadir menjadi saksi di PN Jakarta Selatan, Selasa 8 November 2022.

ART yang dihadirkan adalah Diryanto alias Kodir, Damianus Laba Kobam alias Damson, dan Susi.

Mereka bersaksi di persidangan bahwa ART memiliki grup khusus di media sosial WhatsApp yang diberi nama Anak Buah Sambo (ABS).

“Kalau tidak salah (nama grupnya) ABS,” ujar Kodir di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).

“Anak Buah Sambo,” tambah Damson.

Namun saat ditanya mengenai grup WA tersebut, para ART mengaku tidak tahu siapa yang membuat dan para adminnya.

“Saya lupa pak tidak memperhatikan,” ucap Kodir.

Saksi Susi juga membenarkan adanya grup tersebut, namun ia mengaku tidak bergabung dan masuk dalam grup.

Baca Juga: Hepatitis: Jenis, Gejala Umum, dan Cara Pengobatan

Sementara Damson menyebutkan bahwa grup ABS saat ini sudah tidak aktif.

Perjalanan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki persidangan.

Baik Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi telah masuk ke tahap pemeriksaan para saksi.

Persidangan pun cukup panjang, karena para terdakwa, selain Bharada E, sempat memberikan eksepsi kepada jaksa penuntut umum.

Alhasil, untuk mengejar jadwal persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan persidangan.

Seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Juga, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga sempat digabungkan.

Dalam kasus ini Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya para terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Sentimen: negatif (100%)