Sentimen
Negatif (100%)
8 Nov 2022 : 17.26

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Pejabat BPOM Terkait Kasus Ginjal Akut

9 Nov 2022 : 00.26 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Pejabat BPOM Terkait Kasus Ginjal Akut

MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah menjadwalkan sejumlah pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengaku pihaknya sudah mengirimkan undangan untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga:

BPOM Terbitkan Izin Edar Vaksin Dalam Negeri Inavac

"Betul (surat panggilan sudah dikirim ke BPOM), Kami sudah koordinasi," ujar Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/11).

Kendati begitu, tambah Pipit, pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak BPOM. Selain itu, dia juga belum menyampaikan secara detail terkait materi pemeriksaan.

"Tinggal tunggu jawaban waktu dari beberapa pejabat yang membidanginya untuk siap memberikan klarifikasi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status penyelidikan dugaan unsur pidana kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan. Penetapan ini dilakukan setelah peoses gelar perkara pada Selasa (1/11).

Baca Juga:

Andre Rosiade Minta Penny Lukito Dipecat dari Kepala BPOM

Dalam kasus gangguan ginjal akut ini, BPOM sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif pengentian produksi, distribusi hingga menarik dan memusnahkan produk sejumlah obat.

Selain itu, BPOM juga menjatuhkan sanksi administratif pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk fasilitas produksi cairan oral non betalaktam.

Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan, kegiatan produksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu diduga melanggar tindak pidana.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Hingga 6 November 2022, sebanyak 195 orang dinyatakan meninggal dunia akibat gagal ginjal akut. (*)

Baca Juga:

Bareskrim Periksa BPOM soal Izin Edar Obat Sirop

Sentimen: negatif (100%)