Sentimen
Positif (50%)
9 Nov 2022 : 13.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Setiabudi

Kasus: Tipikor, korupsi

Konsultan Didakwa Suap Eks Pegawai Pajak Angin Prayitno Rp 39 M

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

9 Nov 2022 : 13.43
Konsultan Didakwa Suap Eks Pegawai Pajak Angin Prayitno Rp 39 M
Jakarta -

Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo didakwa jaksa KPK menyuap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan tim pemeriksa senilai SGD 3,5 juta atau setara dengan Rp 39 miliar. Suap itu diberikan untuk merekayasa penghitungan pajak.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD 3,500,000 (tiga juta lima ratus ribu dollar Singapura) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Angin Prayitno selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Selain Angin Prayitno, Agus Susetyo juga memberikan suap itu kepada Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak; Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak; Yulmanizar dan Febrian selaku anggota tim Pemeriksa Pajak. Uang tersebut diberikan agar pihak tersebut merekayasa penghitungan Pajak PT Johnlin pada tahun pajak 2016 dan 2017.

-

-

"Agar Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian merekayasa hasil penghitungan pajak PT Jhonlin untuk tahun pajak 2016 dan tahun pajak 2017, yang bertentangan dengan kewajibannya," sambung Jaksa.

Jaksa menjelaskan, saat menjabat jadi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno membuat kebijakan agar bisa mendapat keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak. Hal itu turut disampaikannya kepada para Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, termasuk untuk mencari perusahaan potensial yang dapat mempercaya pribadinya.

"Menindaklanjuti arahan Angin Prayitno Aji untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus, sekitar bulan Oktober 2018 bertempat di Kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kav. 40-42 Jakarta Selatan, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian, membuat Kertas Kerja Analisis Wajib Pajak bidang pertambangan yaitu PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan tahun pajak 2017 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi," ucap Jaksa.

Singkat cerita, Agus Susetyo ditunjuk sebagai Kuasa Pajak PT Jhonlin Baratama dalam pemeriksaan tahun pajak 2016 dan 2017. Jaksa menerangkan sejak awal sudah ada kesepatakan agar pemeriksaan lapangan PT Jhonlin untuk dikondisikan, sehingga kegiatan itu selesai dalam 1 hari.

Jaksa mengungkap Agus Susetyo menawarkan fee sebesar Rp 50 miliar untuk pemeriksa pajak, pejabat struktural dan pembayaran pajak Pt Jhonlin Baratama. Penawaran itu disampaikan Agus guna pemeriksa merekayasa kurang bayar pajak PT Jhonlin di tahun 2016 dan 2017.

"Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp 10,000,000,000. Atas permintaan tersebut, Terdakwa menjanjikan fee sebesar Rp 50,000,000,000 untuk pemeriksa pajak, pejabat struktural, dan pembayaran pajak PT Jhonlin Baratama (all in) serta fee untuk Terdakwa sendiri," terang Jaksa.

Kemudian, setelah terjadinya kesepakatan, Agus Susetyo memberikan uang senilai SGD 3,500,000 secara bertahap dalam kurun waktu Juli 2019 hingga akhir September 2019. Penyerahan uang itu dilakukan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan dan Sudirman Central Business District (SCBD).

Adapun rincian penyerahan tersebut sebagai berikut:

- Pemberian pertama diserahkan pada akhir Juli 2019 di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sebesar SGD 1,000,000
- Pemberian kedua diserahkan pada awal ¥Agustus 2019 di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sebesar SGD 1,000,000
- Pemberian ketiga diserahkan pada akhir Agustus 2019 bertempat di Area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar SGD 500,000
- Pemberian keempat diserahkan pada awal September 2019 di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sebesar SGD 500,000
- Pemberian kelima diserahkan pada awal September 2019 di Area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan

Jaksa menjelaskan, dari penyerahan tersebut, sebanyak 1,750 juta dolar Singapura diberikan kepada Angin Prayitno dan Dadan Ramdani. Uang tersebut diserahkan oleh Wawan Ridwan lewan Dadan Ramdani di Gedung Direktoray Jenderal Pajak lantai 15.

"Dari total uang sebesar SGD 3,500,000 tersebut kemudian Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima SGD 1,750,000. Diserahkan oleh Wawan Ridwan melalui Dadan Ramdani di Gedung Direktorat Jenderal Pajak lantai 15," terang Jaksa KPK.

Adapun sisanya, tambah Jaksa, diterima oleh Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Sementara, sisa Rp 5 miliar dari kesepakatan itu dinimakti oleh Agus Susetyo.

"Kemudian sisa uang sebesar SGD 1,750,000 diterima oleh Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian yang masing-masing mendapatkan bagian fee sebesar SGD 437.500. Sedangkan sisa kesepakatan fee sebesar Rp 5,000,000,000 atau 10% dari nilai kesepakatan Rp 50,000,000,000 menjadi bagian fee untuk Terdakwa," tambahnya.

Akibat perbuatannya, Agus Susetyo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(yld/yld)

Sentimen: positif (50%)