Sentimen
Positif (86%)
8 Nov 2022 : 18.42
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD, PT KCI

Kab/Kota: Jabodetabek

Kasus: nepotisme

Pj DKI 1 Turuti Keputusan Menhub soal Batalnya Akusisi PT KCI

8 Nov 2022 : 18.42 Views 4

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Pj DKI 1 Turuti Keputusan Menhub soal Batalnya Akusisi PT KCI

MerahPutih.com - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengakuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akhirnya kandas.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya menuruti keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) terkait batalnya merger antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta PT Moda Raya Terpadu (MRT) dengan KCI.

Baca Juga

Pj DKI 1 Jamin Stok dan Harga Beras di Jakarta Terkendali

"Kita mengikuti kebijakan dari Pak Menhub," kata Heru Budi di Jakarta, Selasa (8/11).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo menyebut, rencana pembelian saham anak usaha PT KAI sebesar 51 persen ini merupakan amanat Presiden Jokowi terkait integrasi moda transportasi di Jabodetabek.

"Ini kan amanat (dalam) ratas (rapat terbatas) Pak Presiden yang notulensinya sudah ada. Artinya, Jakarta terus berupaya, seperti apa yang sudah diamanatkan Pak Presiden untuk akuisisi KCI," paparnya.

Baca Juga

Pj DKI 1 soal Munculnya 3 Karangan Bunga Terkait Dugaan Nepotisme di Jakpro

Diketahui sebelumnya bahwa Menhub Budi Karya Sumadi menyebut PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ) dan KCI akan merger. Namun, ia memastikan hal itu bukan akusisi.

"Nanti akan dibicarakan tentang bersatunya atau mergernya MITJ dengan KCI, jadi bukan akuisisi sekali lagi," ucap Budi Karya usai melaporkan hasil rapat bersama Jokowi terkait pembangunan angkutan umum massal di perkotaan, pada 2 November lalu.

Lanjut dia, pengelolaan angkutan perkeretaapian sepantasnya dikelola dalam satu lembagga agar tidak ada kebijakan yang tumpang tindih. Soal kapan waktu realisasi merger ini, Budi mengaku belum bisa memastikan.

"Kapannya tentu didasarkan pada proses daripada due diligence, penilaian BPKP. Prinsipnya harus dilakukan, tapi kita tidak bisa mengenyampingkan terkait dengan hal-hal yang sifatnya finansial dan hukum," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

Pj DKI 1 Evaluasi Pergub Penggusuran yang Dikembalikan Kemendagri

Sentimen: positif (86.5%)