Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap
Bareskrim Selidiki 3 Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat Sirup untuk PT Universal Pharmaceutical Industries
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Tim Gabungan Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan terhadap tiga perusahaan yang menjadi pemasok bahan baku obat sirup untuk PT Universal Pharmaceutical Industries dalam perkara kasus gagal ginjal akut.
PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI) merupakan salah satu dari tiga perusahaan farmasi swasta yang terbukti menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman pada obat sirup yang diedarkan menurut BPOM.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan sebelumnya jajarannya telah melakukan penyelidikan terhadap PT Afi Farma lalu dilanjutkan kepada PT UPI.
“PT UPI merupakan produsen obat sirop dengan merk Unibebi,” kata Nurul, di Mabes Polri, Senin.
Baca Juga: Kabareskrim Polri Dilaporkan ke Propam, Buntut Dugaan Kasus Suap Tambang Ilegal
Nurul menerangkan obat sirup Unibebi yang diproduksi PT UPI diketahui menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG).
Bahan baku tersebut diketahui berasal dari tiga perusahaan, yakni PT LS, PT BA dan PT MSAK.
“Penyidik melakukan penyelidikan terhadap suplier (pemasok) bahan baku PG tersebut,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Proses penyelidikan tersebut dilakukan dengan melakukan pengambilan sampel dan penyelidikan oleh tim gabungan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, penyelidikan yang sama juga dilakukan terhadap perusahaan farmasi lain, yakni PT Afi Farma atas dugaan menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman pada obat sirup yang diedarkan di pasaran.
Baca Juga: PSSI: Kongres Biasa Digelar 7 Januari 2023, Awal Menuju KLB dan Pencarian Ketua Umum Baru
Saat ini, PT UPI bersama PT Afi Farma dan PT Yarindo Farmatama telah dijatuhi sanksi pencabutan Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edarnya oleh BPOM.
BPOM memerintahkan tiga perusahaan tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi obat sirup, mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirup, menarik dan memastikan semua obat sirup telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Kemudian, seluruh produk obat sirup yang diproduksi ketiga perusahaan harus dimusnahkan dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
Dari masing-masing perusahaan terebut, PT Yarindo Farmatama memproduksi sebanyak 6 obat, PT Universal Pharmaceutical Industries 14 obat, dan PT Afi Farma 49 obat.***
Sentimen: positif (57.1%)