Sentimen
9 Nov 2022 : 10.45
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Delapan CCTV Rumah Ferdy Sambo Diklaim Tak Berfungsi
9 Nov 2022 : 17.45
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Sebanyak delapan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan, disebut tidak berfungsi. Keterangan itu disampaikan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir.
Awalnya Kodir dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait posisi delapan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut. Kodir hapal seluruh posisi kamera pengintai itu.
"Di lantai dua, (terdiri) di kamar anak ada tiga. Kamar anak (CCTV) masing-masing satu, di luar nonton (dekat) TV ada satu. Kemudian di bawah lantai dasar di taman depan ada satu, di garasi belakang ada satu, di ruang tengah ada satu, di kamar ibu (Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo) ada satu," kata Kodir saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 8 November 2022.
Selain itu, jaksa juga mencecar keberadaan DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo. Ia menjawab DVR CCTV berada di kamar Putri di lantai satu.
Lebih lanjut, ia menuturkan seluruh CCTV sudah mati sejak Juni 2022. Namun, tidak kunjung diperbaiki hingga peristiwa pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
"Pada saat itu (CCTV) mati belum dibetulin, sejak 15 Juni," ujar Kodir.
Jaksa juga mempertanyakan apakah Kodir lapor ke Ferdy Sambo. Kodir hanya bilang ke Brigadir J.
"Lapor enggak ke bosmu (Ferdy Sambo)?" tanya jaksa.
"Ke almarhum (Yosua), melalui WhatsApp ke almarhum," ucap Kodir.
Kodir diperiksa sebagai saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Awalnya Kodir dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait posisi delapan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut. Kodir hapal seluruh posisi kamera pengintai itu.
"Di lantai dua, (terdiri) di kamar anak ada tiga. Kamar anak (CCTV) masing-masing satu, di luar nonton (dekat) TV ada satu. Kemudian di bawah lantai dasar di taman depan ada satu, di garasi belakang ada satu, di ruang tengah ada satu, di kamar ibu (Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo) ada satu," kata Kodir saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 8 November 2022.
-?
- - - -Selain itu, jaksa juga mencecar keberadaan DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo. Ia menjawab DVR CCTV berada di kamar Putri di lantai satu.
Lebih lanjut, ia menuturkan seluruh CCTV sudah mati sejak Juni 2022. Namun, tidak kunjung diperbaiki hingga peristiwa pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
"Pada saat itu (CCTV) mati belum dibetulin, sejak 15 Juni," ujar Kodir.
Jaksa juga mempertanyakan apakah Kodir lapor ke Ferdy Sambo. Kodir hanya bilang ke Brigadir J.
"Lapor enggak ke bosmu (Ferdy Sambo)?" tanya jaksa.
"Ke almarhum (Yosua), melalui WhatsApp ke almarhum," ucap Kodir.
Kodir diperiksa sebagai saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(ADN)
Sentimen: negatif (79.8%)