Sentimen
Negatif (88%)
9 Nov 2022 : 09.29
Tokoh Terkait

YLKI Sarankan Pemerintah Larang Penjualan Rokok Ketengan

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

9 Nov 2022 : 09.29
YLKI Sarankan Pemerintah Larang Penjualan Rokok Ketengan

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyampaikan permintaannya kepada pemerintah untuk melarang penjualan rokok ketengan atau perbatang.

Menurut YLKI, pemerintah perlu mengadakan kebijakan tersebut guna mengoptimalisasi keputusan naiknya cukai rokok.

“Seiring optimalisasi kenaikan cukai untuk melindungi masyarakat, maka perlu adanya larangan penjualan ketengan rokok di pasaran,” kata Tulus, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Tulus juga mengungkapkan alasan dari pemintaan, yaitu karena masifnya penjualan rokok ketengan akan memudahkan anak di bawah umur, remaja, dan rumah tangga miskin (RTM) untuk membeli rokok.

Baca Juga: Mengenal ISPA, Masalah Kesehatan Serius dan Cara Pencegahannya

Selain itu, larangan tersebut guna mengefektifkan instrumen pengendalian rokok melalui cukai.

YLKI juga menyampaikan permintaan lainnya kepada pemerintah yakni larangan iklan rokok di internet, baik rokok konvensional maupun elektrik.

Hal itu merujuk pada hasil monitoring YLKI dan Vital Strategis sepanjang tahun 2021, yaitu selama pandemi dan meningkatnya toko online yang menunjukkan iklan rokok di ranah digital semakin banyak.

Hasil monitoring tersebut juga menyatakan bahwa sebanyak 68 persen iklan rokok elektrik diunggah dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2021. 58 persen iklan itu beredar di Instagram.

Baca Juga: Bareskrim Selidiki 3 Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat Sirup untuk PT Universal Pharmaceutical Industries

Bahkan, menurut Tulus, kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen itu masih kurang, karena masih belum efektif untuk melindungi masyarakat.

Tulus menyarankan agar Pemerintah menaikan cukai rokok sebesar 20 persen dengan diiringi simplifikasi (penyederhanaan) sistem cukai rokok.

Lanjutnya, jika tidak ada penyederhanaan, maka sistem dan kenaikan cukai akan lebih banyak menguntungkan industri rokok besar.

Dia juga berpendapat bahwa cukai merupakan sebuah kebijakan yang cost effective untuk mengurangi jumlah perokok.

Baca Juga: Kenali Apa Itu Kanker Hati: Gejala, Penyebab hingga Cara Pengobatannya

Kenaikan cukai yang kecil akan membuat RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tidak tercapai dan penekanan jumlah perokok di kalangan remajan menjadi 8,7 persen pada tahun 2024 akan gagal.

"Target tersebut hanya akan tercapai jika terjadi kenaikan minimal 25 persen setiap tahun,” tuturnya.

Pihak YLKI juga menilai bahwa kenaikan cukai 5 tahunan untuk rokok elektrik sebesar 15 persen masih terlalu kecil.

Penilaian itu merujuk pada data terkait peningkatan jumlah perokok elektrik sebanyak 10 kali lipat dan peningkatan itu berada di kalangan remaja.

Sentimen: negatif (88.3%)