Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok, Pancoran, Bangka, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Pada Hari Pembunuhan Yosua, Sambo Mau Badminton di Rumah Idham Aziz
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Ferdy Sambo seharusnya bermain badminton pada 8 Juli 2022 atau pada hari penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Olahraga tersebut dijadwalkan digelar di rumah mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Aziz di wilayah Depok, Jawa Barat.
Hal itu diketahui berdasarkan kesaksian mantan ajudan Sambo, Daden Miftahul Haq saat bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Awalnya hakim menanyakan kegiatan Sambo pada tanggal 8 Juli 2022. Lalu dijawab Daden bermain badminton. “Itu di lapangan di Depok milik mantan pimpinan Polri,” kata Daden.
“Mantan pimpinan Polri itu siapa?,” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
“Pak Idham yang mulia,” jawab Daden.
“Oh Idham Aziz mantan Kapolri. Oke Jadwalnya adalah setelah ini artinya saudara sudah tahu jadwal terdakwa setelah ini main bulu tangkis di rumahnya Idham Aziz?” timpal Hakim Ketua.
“Betul yang mulia,” jawa Daden.
Hakim kemudian menanyakan raket yang hendak dipakai oleh Sambo. Daden menjawab raketnya ada di rumah Jalan Bangka sudah disiapkan oleh ajudan yang lain.
Menurut Daden, raket tersebut sudah ada di Bangka sebelum Sambo menuju rumah di jalan Saguling. Dan Sambo sudah terlebih dahulu mampir ke rumah Bangka sebelum menuju rumah Saguling.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (79.9%)