Sentimen
Negatif (99%)
9 Nov 2022 : 06.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait

Ferdy Sambo Masih Pakai Seragam Dinas Saat Mencabut Nyawa Yosua

9 Nov 2022 : 13.22 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Ferdy Sambo Masih Pakai Seragam Dinas Saat Mencabut Nyawa Yosua

JawaPos.com – Sopir Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton menyebut bosnya masih berpakaian dinas lengkap saat peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Yogi mengaku berada di luar rumah saat peristiwa penembakan. Dia membenarkan mendengar suara tembakan, namun tak berani bertanya tentang peristiwa yang terjadi.

Dia selanjutnya diberitahu ada peristiwa baku tembak setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E keluar dari dalam rumah. Setelah itu, Sambo mengumpulkan semua orang yang ada di dalam rumah.

“Ada insiden tembak menembak setelah itu kami dikumpulan bapak (Sambo),” kata Yogi saat bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Di depan para anak buah dan pekerjanya, Sambo tak menjelaskan secara tegas telah terjadi pelecehan seksual kepada Putri. Dia hanya meminta kepada orang-orang untuk memikirkan apabila peristiwa tersebut menimpa keluarga mereka.

Setelah itu, Sambo langsung merangkul Richard. “Jadi pada waktu terdakwa masuk (rumah Duren Tiga) pakai seragam dinas, pas ngumpulin masih pakai seragam dinas?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

“Siap, masih,” jawab Yogi.

Menurut keterangan Yogi, Sambo juga masih memakai sepatu. Namun, dia tak melihat Sambo memakai sarung tangan. Selanjutnya Sambo pulang ke rumah Saguling sekitar pukul 21.30 WIB, dan tak lama kemudian diantar lagi ke Mabes Polri.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, Sambo bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat terancam hukuman mati. Mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.6%)