Sentimen
Positif (99%)
9 Nov 2022 : 04.20
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, Ruangan Dua Hakim Agung MA Digeledah KPK

9 Nov 2022 : 11.20 Views 1

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, Ruangan Dua Hakim Agung MA Digeledah KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen putusan usai melakukan penggeledahan di ruangan dua Hakim Agung dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Dokumen putusan ini terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (2/11/2022).

Ali mengatakan KPK masih melakukan analisis dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Barang bukti itu, kata Ali, akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka.

Sebelumnya, KPK mengaku melakukan penggeledahan di Kantor Mahkamah Agung. Adapun, tempat yang digeledah tersebut yakni ruangan milik hakim Agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni. 

"Benar, dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Adapun, KPK resmi menetapkan tersangka dan menahan Dimyati pada Jumat, 23 September 2022.  Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima Rp800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.

Dalam perkara ini, lima pegawai Mahkamah Agung turut terseret menjadi tersangka. Mereka adalah Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Masuk / Daftar

Sentimen: positif (99.6%)