Sentimen
Negatif (100%)
9 Nov 2022 : 02.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palembang

Kasus: Tipikor, korupsi

5 Kontroversi Tindak Tanduk Ketua KPK Firli Bahuri

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

9 Nov 2022 : 02.50
5 Kontroversi Tindak Tanduk Ketua KPK Firli Bahuri
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Firli Bahuri, dikenal sebagai sosok yang banyak kontroversi. Sejumlah tindak tanduknya menuai pro dan kontra.
 
Firli pernah bertemu dengan tokoh yang tengah didalami keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi. Saat itu, Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
 
Kasus itu sempat kembali mencuat saat Firli maju menjadi calon pimpinan KPK. Firli juga sudah menjelaskan perihal pertemuan tersebut.

-?

- - - -
Tak sampai di situ, saat terpilih menjadi Ketua KPK, kelakuan Firli Bahuri kembali menimbulkan kontroversi. Medcom.id mencoba merangkum beberapa kontroversi tindak tanduk Firli Bahuri. Berikut beberapa kontroversi yang pernah dilakukan Firli Bahuri:

Firli Bertemu Tuan Guru Bajang Zainul Majdi

Firli bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi, pada 13 Mei 2018. Saat itu, TGB berstatus saksi dalam penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi penyertaan saham pemerintah daerah di PT Newmont.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyebut pengawas internal telah memeriksa Firli dalam kasus tersebut. Hasilnya, terdapat dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Firli.
 
Sementara itu, Firli sudah mengklarifikasi soal pertemuannya dengan TGB. Hal itu disampaikan saat uji kepatuhan dan kelayakan sebagai calon pimpinan KPK.
 
Saat itu, Firli menyampaikan dirinya bertemu TGB di sebuah lapangan tenis di NTB. Namun, dia menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan TGB.
 
Saat dia telah selesai bermain dan ingin keluar lapangan, TGB baru akan mulai bermain. "Apa salah saya bertemu orang di lapangan tenis," ujar Firli.

Bertemu Bahrullah Akbar 

Firli diduga melanggar kode etik saat bertemu eks Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar yang sedang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Kasus itu terjadi pada Agustus 2018.
 
Dalam uji kepatuhan dan kelayakan sebagai calon pimpinan KPK, Firli membenarkan pertemuan tersebut. Dia pun menceritakan kronologi pertemuan itu.
 
Saat itu, Firli mengajak Bahrullah ke ruangannya di Lantai 12 Gedung KPK. Ketika bersama Bahrullah, Firli sengaja membuka pintu ruangannya agar perbincangan dapat didengar oleh stafnya, hingga akhirnya penyidik KPK datang untuk menjemput Bahrullah dan menjalani pemeriksaan.

Pemberian Penghargaan Kepada Istri

Firli pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) pada 2022. Laporan tersebut terkait himne dan mars KPK yang diciptakan istri Firli, Ardina Safitri, pada 9 Maret 2022.
 
Pelapor menilai Firli telah melanggar prinsip antikorupsi dan perundang-undangan. Selain itu, pemberian penghargaan atas penciptaan himne dan mars KPK sebagai sebagai bentuk konflik kepentingan.
 
 
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menilai tidak ada pelanggaran dalam pembuatan himne dan mars barunya itu. "KPK melalui biro hukum dan inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan, di antaranya kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Ali mengatakan lagu itu juga sudah mendapatkan hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dia menegaskan pemberian hak cipta merupakan bukti tidak ada pelanggaran hukum dari himne dan mars KPK.

Penggunaan Helikopter Mewah

Firli kembali diperkarakan ke Dewas KPK. Kali ini Firli dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
 
Firli diperkarakan kerena kepergok menggunakan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020. Perjalanan Firli ke Baturaja untuk ziarah kea makam orang tua.
 
Koordinator MAKI sekaligus pelapor Boyamin Saiman mengatakan Firli naik helikopter jenis Helimousine President Air yang pernah digunakan motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.
 
Dewas KPK menindaklanjuti laporan tersebut dan telah menjatuhi sanksi kepada Firli. Dewas KPK menilai tindakan Firli menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya tidak beralasan. Sehingga, Firli dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis. Kontroversi kembali muncul dari Firli Bahuri. Firli menemui Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, pada 3 November 2022.
 
Kedatangan Firli untuk mengecek kesehatan Lukas yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Langkah Firli ini mendapat sorotan dari MAKI dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
 
 
Sebagai pimpinan KPK, Firli seharunsnya tidak boleh bertemu dengan tersangka. Hal itu diatur dalam Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Berikut bunyi Pasal 36 huruf a UU KPK: 

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun.

Namun, anggota Dewas, Albertina Ho, berkata sebaliknya. Dia menjamin kunjungan Firli ke kediaman Lukas Enembe tidak melanggar etik. Sebab, Firli sedang menjalankan tugas
 
Dia menyampaikan pimpinan KPK sejatinya dilarang bertemu pihak perkara. Namun, dalam pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe konteksnya berbeda.
 

(AZF)

Sentimen: negatif (100%)