MPR minta Kominfo peringatkan LPS patuhi regulasi ASO
Antaranews.com Jenis Media: Politik
"Langkah itu agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi karyawan, seperti potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila dilakukan pencabutan izin lembaga penyiaran swasta," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan Pemerintah juga perlu memberikan kesempatan kepada stasiun televisi swasta nasional untuk segera beralih menjalankan program ASO yang telah ditetapkan. Menurut Bambang, Kominfo perlu mengawasi berjalannya ASO agar tidak ada lagi televisi swasta yang masih menggunakan siaran analog.
"Itu karena ASO merupakan salah satu kemajuan teknologi yang saat ini sudah tidak bisa dihindari, terlebih ASO juga sudah dilakukan di berbagai negara di seluruh dunia," tambahnya.
. Kemkominfo ungkap manfaat besar ASO bagi banyak pihak
Bambang juga meminta Kominfo mengevaluasi secara berkala terhadap implementasi ASO agar bisa diketahui hambatan atau permasalahan LPS dalam menyiarkan siaran digital.
Dia berharap kebijakan ASO bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan dan menyiapkan regulasi guna mengatur kebijakan ASO sebagai landasan bagi LPS melaksanakan kegiatannya.
"Saya meminta Kominfo memastikan kesiapan teknis LPS dalam menjalankan siaran televisi digital agar ASO dapat dilaksanakan secara maksimal. Semua pihak harus menyukseskan ASO di Indonesia," ujarnya.
Kominfo juga harus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait siaran digital yang merupakan hak masyarakat dan tidak berbayar.
. ASO dibutuhkan supaya akses internet meluas
. Mahfud: 98 persen masyarakat siap beralih ke TV digital
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Sentimen: positif (94.1%)