Sentimen
Positif (79%)
9 Nov 2022 : 00.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tulungagung

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Saat ini, Soekarwo sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK

9 Nov 2022 : 00.45 Views 7

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Saat ini, Soekarwo sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo dan mantan Sekda Provinsi Jawa Timur Ahmad Sukardi. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode 2014-2018.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (8/11).

Saat ini, Soekarwo sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Lembaga antirasuah belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang didalami terhadap pria yang karib disapa Pakde Karwo itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menersangkakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jawa Timur) 2014-2016 dan Kepala Bappeda Propinsi Jatim tahun 2017 2018, Budi Setiawan.

“KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka BS (Budi Setiawan) Kepala BPKAD Propinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Propinsi Jatim tahun 2017-2018,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

KPK menduga, Budi Setiawan menerima suap sebesar Rp 10,25 miliar. Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017 dan 2018 kepada Kabupaten Tulungagung.

Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: positif (79%)