Sentimen
Negatif (99%)
9 Nov 2022 : 00.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi

Pengamat: 4 Menteri Terancam Pidana Korupsi terkait Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

9 Nov 2022 : 00.28
Pengamat: 4 Menteri Terancam Pidana Korupsi terkait Kereta Cepat Jakarta-Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengungkkapan jika ada empat menteri yang berpotensi harus bertanggung jawab secara hukum.

Tanggung jawab dari empat menteri tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Said Didu meyoroti proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dari sudut pandang hukum.

Dari sorotan tersebut, Said Didu menyebutkan jika ada kemungkinan korupsi dalam proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Baca Juga: Daftar Lengkap 69 Obat Sirup yang Dilarang Beredar di Pasaran oleh BPOM Terkait Cemaran Etilen Glikol

Sudah ada dua dari tiga unsur korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut yaitu merugikan negara dan menguntungkan pihak lain, dalama hal ini China.

Kini, yang tersisa yaitu unsur pelanggaran hukum yang disebutkan Said Didu ada kemungkinannnya.

"Setiap pejabat yang merancang kerugian terhadap negara atau BUMN itu teraccam pidana korupsi. Sekarang apakah ada yang menyatakan bahwa Presiden bebas tanggung jawab karena kalau kebijakan itu bebas tanggung jawab, tapi tanggung jawab hukum pidana, tanggung jawab politik tidak bebas," kata Said Didu.

Dalam proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluaran Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: China Untung dari Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Sejumlah Pihak Disebut Bisa Terjerat Hukum

Namun, Perpres tersebut disebut bukan merupakan kebijakan, tetapi arahan global.

"Nah, sekarang yang menerima Perpres itu ada tiga menteri yaitu Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan. Itu terlibat tiga menteri ditambah Bappenas, tetapi ditunjuk dulu pak Luhut sebagai koordinator itu tertulis juga."

"Jadi ada empat menteri harus bersiap-siap secara hukum terhadap kerugian yang disebabkan oleh pembangunan kereta api cepat," ujar Said Didu dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube MSD.***

Sentimen: negatif (99%)