Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta, Gunungkidul
Tokoh Terkait
Kelebihan Anggaran TPG 2016 Kembali Mencuat, Stafsus Menkeu: Sri Mulyani Menteri yang Membereskan, Malah Tertuduh
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengomentari soal isu anggaran tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2016 kelebihan Rp23,3T yang kembali mencuat.
Prastowo mengungkapkan, isu ini cukup menggelitik melihat argumen saling klaim menjurus putar balik fakta.
Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merupakan menteri baru yang membereskan, malah jadi tertuduh.
“Menkeu SMI, menteri baru yang membereskan, malah jadi tertuduh. Tanda tahun politik telah di depan mata? yuk jernih baca,” ucap Praktisi Perpajakan ini dalam unggahannya, Selasa, (8/11/2022).
Dijelaskan, sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, Pemerintah melalui PP 41/2009 memberikan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 1x gaji pokok tiap bulan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan.
Adapun data jumlah guru yang bersertifikasi (berhak atas TPG) diperoleh dari Kemendikbud, berdasarkan data yang diinput sekolah-sekolah pada sistem Dapodik kelolaan Kemendikbud.
Berdasarkan data tersebut kata alumni STAN ini, Kemenkeu menyiapkan alokasi anggarannya dalam APBN.
“Mengingat TPG merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah (tepatnya DAK nonfisik), maka penyalurannya dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (secara triwulanan) untuk selanjutnya dibayarkan ke masing-masing guru,” jelasnya.
Lebih jauh dipaparkan, berdasarkan laporan realisasi pembayaran TPG dari Pemda, Kemendikbud bersama Kemenkeu secara bertahap melakukan rekonsiliasi untuk mengupdate data jumlah guru bersertifikat dan pemenuhan syarat jam mengajar pada tahun anggaran berjalan.
Pada tahun 2016, hasil rekonsiliasi menemukan bahwa target jumlah guru bersertifikasi tidak tercapai sebagaimana data yang disampaikan Kemendikbud sebelumnya, sehingga anggaran TPG ternyata berlebih alias over-budget sebesar Rp23,3T.
Olehnya itu, Prastowo menilai, sudah sepantasnya Kemenkeu kemudian melakukan penyesuaian DAK nonfisik berupa TPG sebesar Rp23,3T.
“Tentu setelah Mendikbud bersurat ke Menkeu sebagaimana kewajiban serta tugas dan fungsinya. Tanpa melihat siapa pejabatnya,” tuturnya.
“Lalu ke mana kelebihan alokasi anggaran TPG tersebut? Yang belum disalurkan ke daerah menjadi pengurang belanja/pengurang defisit APBN. Sedangkan yang terlanjur disalurkan akan diperhitungkan sebagai pengurang alokasi TPG tahun berikutnya,” lanjutnya.
Lebih jauh kata dia, Kemenkeu tak akan membiarkan setiap rupiah anggaran diselewengkan apalagi dijadikan ’bancakan’. Mari bersama pastikan APBN kita selalu transparan dan akuntabel. Bu SMI jadi Menkeu saat Pak Anies direshuffle, 27 Juli 2016. Jadi video yang beredar sangat insinuatif.
“Kemenkeu dan Menkeu SMI menjalankan tugas dan tanggung jawab. Kemendikbud dan Pak Anies dengan membuat laporan juga menjalankan tugas dan tanggung jawab. Kiranya tak perlu ada pertentangan baru. APBN diselamatkan dan ini baik buat rakyat. Hormat untuk para guru kita!,” tandas pria kelahiran Gunungkidul Yogyakarta ini.
Sebelumnya, melalui laman Aniesbaswedan.com dijelaskan, Kemendikbud pada bulan Mei 2016 mengundang Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, mengatakan bahwa dari data yang dimiliki alokasi untuk TPG itu berlebih Rp23 Miliar.
Karena data yang diajukan dari daerah ada guru yang sudah mutasi, ada yang sudah pensiun, dll.
Kemendikbud menyebut Kementerian Keuangan yang mentransfernya kelebihan, Kemdikbud yang mengingatkan.
Melalui surat Nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu menindaklanjuti dengan mengirim surat bernomor S-579/PK/2016 kepada seluruh kepala daerah, memberitahu bahwa berdasarkan surat dari Kemendikbud, telah terjadi kelebihan penghitungan sebesar Rp23 Triliun. (selfi/fajar)
Sentimen: positif (78%)