Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kuasa Hukum Arif Rachman Siap Hadapi Sidang Pembuktian
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin dalam kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa,” kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Kuasa Hukum Arif Rachman Nilai JPU Salah Artikan Ankum Terkait Patsus Kliennya
Dengan putusan sela ini, maka persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Majelis hakim pun langsung memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi. Adapun agenda sidang pemeriksaan saksi bakal digelar pada Jumat (18/11/2022).
“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara nomor 806 pidsus 2022 PN Jaksel atas nama Terdakwa Arif Rachman Arifin,” ujar hakim Ahmad Suhel.
Siap Hadapi Sidang Pembuktian
Kuasa Hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih mengatakan bahwa pihaknya telah siap untuk menghadapi sidang pembuktian kasus obstruction of justice. Dia menyebut, pihaknya juga bakal menyampaikan argumentasi yang ada dalam eksepsi pada sidang pembuktian tersebut.
“Kami more than ready bisa dibilang untuk kita melakukan pembuktian dan beberapa hal dari apa yang disampaikan oleh majelis berkaitan dengan argumentasi kami di dalam eksepsi itu juga nanti kami siapkan dalam pemeriksaan sidang yang kami lakukan mulai tanggal 8 November nanti,” ujar Junaedi Saibih usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: AKBP Arief Rachman Hapus Copy CCTV, Pengacara: Di Bawah Ancaman Ferdy Sambo
Junaedi mengungkapkan, pihaknya juga memohon kepada majelis hakim agar sidang pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah. Hal itu, kata dia, untuk menghindari saksi yang bisa saling mempengaruhi keterangan.
“Kalau kita mau lihat bagaimana proses persidangan harus sesuai dengan hukum acara sehingga tadi disampaikan rekan kami Marcela bahwa sesuai 160 KUHAP bahwa saksi itu dipisah satu persatu, kenapa? Untuk menghindari saling mempengaruhi, itu asas di dalam KUHAP,” jelasnya.
Tak hanya itu, diungkapkan Junaedi, pihaknya juga memohon kepada majelis hakim agar sidang pemeriksaan saksi tidak disiarkan langsung oleh televisi.
“Dan termausuk juga relay berita yang menyiarkan isi terhadap pemeriksaan saksi dan pernyataan saksi itu juga sebenarnya ga boleh. Live ataupun pemberitaan setelah live itu juga harusnya ga boleh, dan media seharusnya menyampaikan itu,” ujar Junaedi.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: negatif (99.5%)