Sentimen
Negatif (79%)
8 Nov 2022 : 06.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palangkaraya

Kasus: kebakaran

Partai Terkait

PK Jokowi Terkait Vonis Gugatan Karhutla Kalteng Dikecam

8 Nov 2022 : 13.00 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

PK Jokowi Terkait Vonis Gugatan Karhutla Kalteng Dikecam

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga penelitian dan advokasi perlindungan lahan gambut, Pantau Gambut, mengecam keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

"Pantau Gambut mengecam upaya PK dari Presiden tersebut," kata Campaigner Pantau Gambut Wahyu A. Perdana, dalam keterangan pers yang diterima pada Senin (7/11/2022).

Baca juga: Jokowi Ajukan PK Usai Divonis Melawan Hukum dalam Kasus Kebakaran Hutan di Kalteng

Menurut situs Mahkamah Agung (MA), permohonan PK untuk kasus pada 2015 itu didaftarkan pada 3 Agustus 2022.

Saat ini status PK sudah terdaftar dengan nomor registrasi perkara 980 PK/PDT/2022.

Adapun pemohon PK terdiri dari Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Kalimantan Tengah (Pemohon I).

Lalu Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pemohon II). Kemudian Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia (Pemohon III).

Baca juga: Mengevaluasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

Menurut Wahyu, upaya PK itu menjadi contoh buruk bagi sejumlah korporasi yang diputus bersalah dalam kasus karhutla.

"Dan banyak diantaranya yang belum dieksekusi hingga sekarang," ujar Wahyu.

Selain itu, kata Wahyu, upaya PK oleh Jokowi dkk., akan membuat ekosistem gambut semakin berisiko dan bisa berdampak signifikan terhadap perubahan iklim.

Wahyu memaparkan, menurut data Pantau Gambut terhadap data kebakaran gambut milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2015 dan 2019, sebanyak 14 persen area lahan gambut yang terbakar berada di Provinsi Riau.

Kemudian, lanjut Wahyu, 36 persen berada di Provinsi Kalimantan Tengah, lokasi di mana gugatan citizen lawsuit (CLS) terhadap kasus karhutla diajukan. Sedangkan sisanya tersebar pada provinsi yang memiliki lahan gambut lainnya.

Baca juga: BRIN Alihkan Proyek Drone “Elang Hitam” ke Versi Sipil, Kini Dikembangkan untuk Awasi Kebakaran Hutan

"Upaya PK justru menunjukkan lemahnya komitmen iklim dan perlindungan ekosistem gambut yang terdampak karhutla dan berdampak signifikan pada pemanasan global, terlebih pasca
disahkannya Omnibus Law, dan hilangnya kewenangan supervisi konsesi oleh BRGM (Badan Restorasi Gambut dan Mangrove)," ucap Wahyu.

Wahyu juga menyinggung pengajuan PK oleh Presiden Jokowi yang dilakukan menjelang Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP27) seolah mengingatkan pernyataan Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar pada 2021 lalu di Glasgow, Skotlandia.

Pernyataan Siti yang dimaksud Wahyu adalah, "pembangunan besar-besaran di era Presiden Joko Widodo tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau deforestasi."

Adapun status permohonan PK itu saat ini masih dalam proses pemeriksaan majelis.

Baca juga: PBB Peringatkan Gelombang Panas dan Kebakaran Hutan Perburuk Polusi Udara

Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis PK Zahrul Rabain dengan dua hakim anggota, yakni Ibrahim dan M Yusuf Wahab serta panitera pengganti Retno Susetyani.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat lainnya yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di Kompleks MA pada 19 Juli 2019 lalu.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

Baca juga: Helikopter Mulai Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran Hutan di Rokan Hulu

Secara terpisah, pada 2019 lalu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait putusan itu.

Intinya, kata dia, pemerintah telah mengambil langkah-langkah perbaikan dalam menangani persoalan karhutla.

"Pemerintah sudah mengambil langkah, satu perbaikan atas tuntutan. Maka Menteri Kesehatan, Menteri Kehutanan telah bekerja sesuai perintah Presiden," ujar Moeldoko.

Selain itu, kata Moeldoko, Presiden Jokowi telah mengambil langkah-langkah taktis di lapangan dalam menyelesaikan karhutla.

Upaya itu pun terbukti membuahkan hasil karena kebakaran hutan dan lahan saat ini telah mengalami penurunan signifikan.

Baca juga: Kebakaran Hutan di Rokan Hulu Terjadi Lagi, 25 Hektar Lahan Hangus

"(Karhutla) sudah berkurang 98 persen hasilnya. BRG (Badan Restorasi Gambut) juga telah bekerja dan melaporkan kepada sata bahwa penggunaan parit disamping ada faktor ekonominya, juga memiliki penghambat berkembangnya api," tutur dia.

Mantan Panglima TNI itu pun menegaskan, pemerintah selama ini sudah membuat peraturan atau regulasi dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla dengan baik.

"Jadi pemerintah tidak menunggu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang jauh lebih penting," kata dia.

(Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Dani Prabowo)

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (79.9%)