Eksepsi Arif Rachman Arifin Ditolak Majelis Hakim, Sidang Ditunda Jumat
Gelora.co Jenis Media: News
GELORA.CO -Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Adapun Arif Rachman Arifin merupakan terdakwa perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Hal itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Ahmad Suhel di sidang yang digelar hari ini, Selasa (8/11/2022).
"Menimbang berdasarkan pertimbangan itu, maka eksepsi penasihat hukum terdakwa ini harus ditolak," kata hakim ketua di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).
Hakim menjelaskan seusai menolak eksepsi terdakwa, pihaknya akan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). "Untuk saksi kita akan tunda pada Jumat, 18 November 2022 pukul 09.00 WIB, gitu, ya," tambah hakim.
Sebelumnya, kuasa Hukum Arif Rahman Arifin, Junaedi Saibih mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Junaedi meminta kepada Hakim Ketua, Ahmad Sahel untuk memberikan waktu dua pekan dalam persiapan materi eksepsi yang diajukan. "Setelah mendengarkan kami membutuhkan waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.
Mengingat ada beberapa hal yang perlu disampaikan untuk itu kami mohon waktu dua minggu untuk eksepsi," kata Junaedi usai sidang perdana di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Permintaan eksepsi itu pun turut serta dikabulkan oleh Hakim Ketua yang memimpin jalannya sidang perdana bagi Arif Rahman Arifin. Hakim Ketua bakal menjawab jadwal sidang lanjutan terkait eksespi yang diajukan pihak Kuasa Hukum Arif Rahman Arifin.
"Baik, untuk eksepsi kami akan berikan waktu sesuai dengan yang saudara minta. Tapi nanit kita tentukan di hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2022. Baik silahkan pergunakan untuk menyusun eksepsi," ungkapnya.
Sentimen: negatif (57.1%)