Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jika Korupsi Tambang Diberantas, RI Bebas Utang dan Tiap Warga Dapat Rp20 Juta Perbulan
Gelora.co Jenis Media: News
GELORA.CO - Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara menyusul viralnya video pengakuan Ismail Bolong terkait setoran uang hasil tambang ilegal ke Kabareskrim. Meski belakangan, muncul video Ismail Bolong yang meralat ucapannya dan memohon maaf ke Kabareskrim. Ismail Bolong mengaku membuat video itu di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.
Lepas dari kasus itu, isu mafia tambang dengan backingan aparta bukanlah hal baru.
Mahfid MD jadi teringat pernyataan mantan Ketua KPK Abraham Samad pada 2013 lalu. Samad kala itu pernah mengatakan, jika korupsi di bidang tambang bisa diberantas, Indonesia bisa terbebas dari utang.
"Aneh, ya. Tapi isu mafia tambang memang meluas dengan segala backing-backing nya. Dulu tahun 2013 waktu Abraham Samad jadi Ketua KPK, berdasar perhitungan ahli disebutkan di Indonesia marak mafia tambang,”katanya
Bahkan, menurut Samad, pembersihan industri tambanf dari mafia bukan hanya akan membuat Indonesia terbebas dari utang. Potensi tambang yang besar jika dikelola dengan bijak tanpa korupsi, bisa untuk menjatah Rp 20 juta tiap bulan kepada setiap kepala warga Indonesia.
Mahfud pun mengakui, laporan mengenai mafia tambang banyak yang masuk ke Kemenko Polhukam. Ia akan berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti laporan itu.
“Nanti saya akan kordinasi dengan KPK untuk membuka file tentang modus korupsi dan mafia di pertimbangan , perikanan, kehutanan, pangan dan lain-lain," katanya.
Sebelumnya, Ismail Bolong, pensiunan Polri tiba-tiba membuat pengakuan mengejutkan terkait setoran miliaran rupiah kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Setoran itu berasal dari hasil usaha pengepul tambang batu bara ilegal.
Dalam video yang beredar di media sosial, Ismail Bolong mengaku menyetor uang hingga Rp 6 miliar ke Kabareskrim. Ia juga mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara hasil usaha tanpa izin alias ilegal.
Dikutip dari suara.com, kegiatan ilegal tersebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021. Dari bisnis itu, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar per bulan.
Meski bekakangan, Ismail Bolong kembali membuat testimoni untuk menarik ucapannya. Dalam video keduanya, ia meminta maaf kepada Kabareskrim karena sempat memberikan pengakuan yang merugikannya. Ia mengaku saat memberikan testimoni, Februari 2022 lalu, berada di bawah tekanan perwira tinggi Polri. Ia juga mengaku tidak mengenal Kabareskrim.
Sentimen: negatif (100%)