Sentimen
Negatif (99%)
8 Nov 2022 : 14.17
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persebaya, Arema FC

Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga

Kab/Kota: Surabaya, Malang

Tim Kuasa Hukum Kawal Proses Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan

8 Nov 2022 : 21.17 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Tim Kuasa Hukum Kawal Proses Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan

Gery David Sitompul | Selasa, 08/11/2022 01:03 WIB

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya. (Photo istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Tim kuasa hukum kasus Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, jawa Timur, mengawal proses pemeriksaan sampel hasil autopsi dua korban tragedi yang dilakukan laboratorium independen untuk mencari penyebab utama kematian korban.

Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, pemeriksaan sampel yang didapatkan dari proses autopsi tersebut dilakukan laboratorium independen Universitas Airlangga Surabaya.

“Dokter forensik yang melakukan autopsi kemarin dari Unair, kita sebagai tim kuasa hukum terus mencari tahu dan mengawal prosesnya,” kata Imam yang juga Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak), Senin (7/11).

Imam menjelaskan saat ini tim kuasa hukum masih berupaya untuk mencari narahubung dari laboratorium independen yang akan meneliti sampel dua korban Tragedi Kanjuruhan usai pelaksanaan autopsi pada Sabtu (5/11).

Ia menambahkan berdasarkan informasi yang ia terima, proses pemeriksaan sampel dari dua korban, yakni NBR (16) dan NDA (13) membutuhkan waktu antara dua minggu hingga delapan minggu untuk mengetahui penyebab utama kematian korban.

“Itu paling cepat dua minggu, paling lambat delapan minggu, dua bulan,” katanya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan ditambahkan menjadi barang bukti terkait tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.

Meskipun nantinya berkas perkara sudah lengkap atau berstatus P21, bukti hasil autopsi tersebut tetap akan dipergunakan.

“Artinya di kejaksaan pun sudah P21, itu bisa ditambahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) maupun dalam persidangan,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, agar bukti tersebut lebih efektif untuk pembuktian dalam kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut, maka bisa disertakan sebelum berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

“Jangka waktu tidak ada masalah. Tetapi lebih efektif dan efisien sebelum berkas itu dikembalikan ke JPU. Itu paling efektif dan paling bagus, biar nanti tidak ada kendala,” ujarnya.

Proses autopsi dilakukan terhadap dua orang korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pascalaga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (5/11).

Proses autopsi dilakukan terhadap NBR (16) dan NDA (13) yang merupakan kakak beradik, anak dari seorang ayah bernama Devi Athok. Devi Athok merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kedua putri Devi Athok tersebut dimakamkan di Pemakaman Umum Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dua korban itu dimakamkan berdampingan dengan makam ibu mereka yang menjadi juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Seperti diberitakan pada Sabtu (1/10) terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala, leher, dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan ada ratusan orang yang mengalami luka ringan dan berat.

TAGS : Tragedi Kanjuruhan Suporter Bola Tewas Korban Meninggal

Sentimen: negatif (99.9%)