Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: IZ*ONE
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Sedang Berlangsung! Sidang Lanjutan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bersama 13 Saksi
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali digelar. Hari ini, Selasa (8/11/2022), sidang digelar bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sedang Berlangsung! Sidang Lanjutan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bersama 13 SaksiSidang lanjutan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kedua terdakwa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Ferdy Sambo sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Tim tvOne)
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 13 orang saksi dengan sebagian besar merupakan orang-orang yang telah bekerja bersama pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Selain itu, diikuti pula dengan sekuriti dan satpam kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
13 Saksi Dihadirkan Pada Sidang Ferdy Sambo-Putri Candrawathi
Seperti yang dikatakan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, terdapat 13 orang saksi yang dihadirkan dalam agenda sidang siang ini.
"Saksi yang dihadirkan, asisten rumah tangga yaitu Susi, Sartini, Rojiah, Abdul Somad, Daryanto alias Kodir," kata Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan.
Kemudian, ada Damianus Laba Kobam atau Damson dan Alfonsius dua Lurang selaku sekuriti. Serta Marjuki yang merupakan satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ditambah Adzan Romer selaku ajudan, Daden Miftahul Haq sebagai ajudan. Lalu, Prayogi Iktara Wikaton sebagai supir, Farhan Sabilah sebagai anggota Polri dan terakhir ada Leonardo Sambo yang merupakan kakak terdakwa Ferdy Sambo," tuturnya.
Ferdy Sambo dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Tim tvOne - Julio Trisaputra)
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua.
Perintangan penyidikan ini dilakukan Sambo bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Masing-masing terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang Bersama Saksi Keluarga Brigadir J
Sebelumnya Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di gelar pada Selasa (1/11/2022).
Persidangan kali dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan 12 orang saksi seperti saat sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada E pada (25/10/2022) lalu.
12 orang saksi tersebut mayoritas merupakan keluarga dari Brigadir J. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertemu dengan keluarga, khususnya orang tua dari Brigadir J.
Orang Tua Brigadir J bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Ist)
Rosti Simanjuntak akhirnya bertemu dengan terdakwa Putri Candrawathi, ia meluapkan seluruh perasaan dan air matanya di hadapannya.
Rosti Simanjuntak Menangis di Hadapan Putri Candrawathi
Ibu Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak blak-blakan mengungkap isi hatinya di hadapan terdakwa Putri Candrawathi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Rosti dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama 11 orang lainnya.
Dalam kesempatan kali pertama bertemu dengan Putri Candrawathi, Rosti Simanjuntak mengaku kecewa dengan sikap istri Ferdy Sambo tersebut.
"Ibu sadarlah. Terlalu kejam. Terlalu kejam saya ulangi. Ibu melihat, mengetahui, mendengar. Jadi, enggak mungkin ibu tidak mengetahui," kata Rosti di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022).
Rosti menjelaskan Putri Candrawathi seharusnya mengetahui pasti kejadian yang menewaskan anaknya, Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebab, Putri Candrawathi juga berada di lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) bersama Yosua Hutabarat.
"Ibu punya mata dibikin Tuhan. Ibu diberi Tuhan hati nurani. Namun, hati nurani ibu sudah sia-sia. Sudah mati," tegasnya.
Putri Candrawathi Meminta Maaf Kepada Orang Tua Brigadir J
Sidang lanjutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang tersebut, saksi yang mayoritas merupakan keluarga Brigadir J, termasuk kedua orang tuanya.
Di hadapan ayah dan ibu Brigadir J, Putri Candrawathi mengucapkan permintaan maaf atas peristiwa yang telah menewaskan anak mereka.
Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo. (Ist)
Putri Candrawathi berharap kedua orang tua Brigadir J serta keluarga yang ditinggalkan agar dikuatkan dan diberkati oleh Tuhan.
“Mohon izin Yang Mulia. Izinkan saya, atas nama keluarga menyampaikan turut berduka cita kepada ibu dan bapak Samuel Hutabarat atas berpulangnya ananda Brigadir Yosua Hutabarat. Dan semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,”
“Saya sebagai seorang ibu, bisa merasakan bagaimana duka yang mendalam di hati ibu sebagai seorang ibunda dari Yosua. Untuk itu dari kerendahan hati yang dalam saya mohon maaf untuk ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini. Semoga Tuhan membuka dan menguatkan hati Ibu dan Bapak beserta keluarga. Tuhan Yesus memberkati Ibu dan Bapak sekeluarga,” ungkap Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).
Selanjutnya, Putri juga mengungkapkan bahwa dirinya telah siap untuk mengikuti segala proses hukum yang kini tengah berjalan.
“Saya siap menjalankan sidang ini dengan ikhlas dan ketulusan hati, agar peristiwa ini dapat terungkap,” harapnya.
Pada Selasa siang (1/11/2022) sidang lanjutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini bertemu dengan orang tua Brigadir J, sebagai saksi persidangan.
Link Live Streaming Sidang Lanjutan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi
Untuk mengikuti sidang lanjutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang hari ini akan menghadirkan 13 orang saksi dengan sebagian besar merupakan orang terdekat dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ikuti sidang lanjutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan mengikuti link tvOne live streaming. (lpk/ito/kmr)
Sentimen: negatif (98.4%)