Kemenkes ingatkan nakes - apotek tak pakai diluar 156 sirop
Alinea.id Jenis Media: News
Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengingatkan tenaga kesehatan (nakes), fasilitas pelayanan kesehatan, hingga apotek, dan toko obat untuk tidak memfasilitasi penggunaan obat sediaan cair atau sirup yang belum dinyatakan aman kepada masyarakat. Hal ini terkait dengan maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga merebak akibat konsumsi obat sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Sekali lagi kami ingatkan, seluruh tenaga kesehatan termasuk apotek untuk tidak menggunakan obat sirup cair yang sementara waktu kita larang. Kecuali daftar 156 (obat) yang sudah diberikan rekomendasi bahwasanya obat itu aman," kata Syahril dalam keterangan pers daring, Senin (7/11).
Berdasarkan data Kemenkes, dilaporkan tidak ada kasus baru gangguan ginjal akut pada anak sejak tanggal 2 November hingga pembaruan terakhir per 6 November 2022 pukul 16.00 WIB. Adapun kasus baru pada minggu lalu terjadi di tanggal 29 Oktober dan 1 November, dikarenakan pasien masih mengkonsumsi obat sirup dari apotek.
Menanggapi hal tersebut, Syahril menegaskan pihaknya telah mengumumkan larangan penggunaan obat sediaan cair atau sirup kepada seluruh nakes hingga apotek. Larangan tersebut bersifat sementara sampai seluruh penelitian dan pengujian terhadap obat-obatan sirup selesai dilakukan oleh BPOM.
"Kalau kejadiannya memang ada yang terjadi (penggunaan obat sirup), itu sudah kita telusuri dan kita berikan peringatan, di tempat provinsi, kabupaten, atau kota yang masih menjual atau menggunakan obat itu," ujar dia.
Lebih lanjut, imbuh Syahril, Kemenkes sebelumnya telah menerbitkan edaran terkait daftar 156 obat-obatan sirup yang dinyatakan aman asal digunakan sesuai aturan.
Jenis obat yang boleh digunakan itu sesuai dengan rekomendasi BPOM, serta dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Oleh karenanya, Syahril mengimbau seluruh nakes hingga apotek untuk tidak mengambil risiko dengan meresepkan atau memperjualbelikan obat sirup di luar daftar obat-obatan yang telah dinyatakan aman. Sebab, imbuh dia, hal tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum.
"Untuk saat ini, jangan mengambil risiko. Semuanya harus di-stop dulu, kecuali 156 obat yang sudah dinyatakan aman. Karena kalau di luar itu nanti akan terjadi dampak hukum kalau mereka masih menggunakan dan terjadi kasus," terang Syahril.
Selain itu, imbuh dia, jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi hingga kabupaten/kota juga diminta melakukan pengawasan ketat pemberian obat oleh apotek dan nakes di wilayahnya masing-masing. Terlebih, tidak sedikit dari obat-obatan sirup yang termasuk dalam kategori obat yang dijual bebas atau bebas terbatas.
"Semua, terutama dinas kesehatan baik di provinsi atau kabupaten, untuk mengawasi agar tidak ada nakes, apotek, atau toko obat yang menggunakan di luar 156 obat itu, sampai nanti ada pengumuman lagi (tentang) obat cair mana yang dianggap aman," pungkas dia.
Adapun hingga 6 November 2022, terdapat 324 kasus gagal ginjal akut dari 28 provinsi. Dari total kasus tersebut, 102 pasien dinyatakan sembuh, 195 pasien meninggal dunia, dan 27 pasien masih dalam perawatan.
Berdasarkan data Kemenkes, ada delapan provinsi yang mencatatkan setidaknya 15 kasus gagal ginjal akut. Di antaranya DKI Jakarta (83 kasus), Jawa Barat (41 kasus), Aceh (32 kasus), dan Jawa Timur (25 kasus). Kemudian, Banten (22 kasus), Sumatera Barat (20 kasus), Bali (16 kasus), dan Sumatera Utara (15 kasus).
Sentimen: positif (100%)